Polri Usut TPPU 2 Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyatakan bakal mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jateng . Pengusutan TPPU bertujuan untuk mengejar aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut.
Kasus pertama yang diusut adalah dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.
Kasus kedua adalah kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora dengan 3 tersangka. Mereka adalah Rudatin Pamungkas, eks Kepala BPD Jateng cabang Blora; Ubaydillah Rouf, ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora; serta Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp500 Miliar
"Ada, ada (TPPU). Makanya ini sedang berjalan juga ini," kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Menurut Cahyono, pihaknya sudah mulai mengusut TPPU pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta. "Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan TPPU-nya," ujar Cahyono.
Dari perkara itu, polisi mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar. Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka Bina adalah sebesar Rp307.943.794.372. Sementara, tersangka Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar.
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora
Sementara dalam perkara kedua, berdasarkan pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp115.583.978.652. Jika dua perkara itu ditotalkan secara keseluruhan, kerugian negara mencapai Rp597.975,097.750.
Kasus pertama yang diusut adalah dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.
Kasus kedua adalah kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora dengan 3 tersangka. Mereka adalah Rudatin Pamungkas, eks Kepala BPD Jateng cabang Blora; Ubaydillah Rouf, ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora; serta Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp500 Miliar
"Ada, ada (TPPU). Makanya ini sedang berjalan juga ini," kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Menurut Cahyono, pihaknya sudah mulai mengusut TPPU pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta. "Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan TPPU-nya," ujar Cahyono.
Dari perkara itu, polisi mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar. Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka Bina adalah sebesar Rp307.943.794.372. Sementara, tersangka Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar.
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora
Sementara dalam perkara kedua, berdasarkan pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp115.583.978.652. Jika dua perkara itu ditotalkan secara keseluruhan, kerugian negara mencapai Rp597.975,097.750.
(abd)