Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora
Senin, 27 Desember 2021 - 18:01 WIB
loading...
Dit Tipidkor Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) , dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora. Ketiganya adalah Rudatin Pamungkas (eks Kepala BPD Jateng cabang Blora), Ubaydillah Rouf (ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora), dan Teguh Kristiono (Direktur PT Lentera Emas Raya Blora).
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, pada November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.
"Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," kata Cahyono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Lalu, pada Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora kembali menyalurkan kredit rekening koran kepada Ubaydillah dkk sebesar Rp13,2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja dibuat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ.
"Status kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," katanya.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, pada November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.
"Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," kata Cahyono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Lalu, pada Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora kembali menyalurkan kredit rekening koran kepada Ubaydillah dkk sebesar Rp13,2 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja dibuat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ.
"Status kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," katanya.
Lihat Juga :