Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kompolnas Minta Propam Bertindak
Selasa, 28 Desember 2021 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
"Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi. Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting," ucap Poengky.
Kompolnas meminta Polri untuk lebih sigap dan transparan dalam menangani kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. "Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan," pungkas Poengky.
Sebagaimana diketahui, DN (34), ibu korban pencabulan bocah berusia 11 tahun berinisal S (11) melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. A (35), pelaku pencabulan kemudian berupaya melarikan diri ke Surabaya. DN dan keluarganya sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
"Saya bilang (ke pihak kepolisian) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," ujar DN kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Pihak kepolisian dikatakan DN justru menyuruh dirinya dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan dari pihak kepolisian tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pasalnya pihak keluarga korban khawatir pelaku pencabulan melarikan diri.
Kompolnas meminta Polri untuk lebih sigap dan transparan dalam menangani kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. "Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan," pungkas Poengky.
Sebagaimana diketahui, DN (34), ibu korban pencabulan bocah berusia 11 tahun berinisal S (11) melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. A (35), pelaku pencabulan kemudian berupaya melarikan diri ke Surabaya. DN dan keluarganya sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
"Saya bilang (ke pihak kepolisian) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," ujar DN kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Pihak kepolisian dikatakan DN justru menyuruh dirinya dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan dari pihak kepolisian tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pasalnya pihak keluarga korban khawatir pelaku pencabulan melarikan diri.
Lihat Juga :