Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kompolnas Minta Propam Bertindak

Selasa, 28 Desember 2021 - 09:14 WIB
loading...
Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kompolnas Minta Propam Bertindak
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan sikap oknum anggota polisi yang menyuruh ibu dari anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk menangkap sendiri pelaku sebagai hal yang memalukan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan sikap oknum anggota polisi yang menyuruh ibu dari anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk menangkap sendiri pelaku sebagai hal yang memalukan. Menurutnya, tindakan itu kian mencoreng nama baik Polri.

"Kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota yang dilapori ibu korban justru menyuruh DN selaku ibu korban dan keluarga menangkap sendiri pelaku dengan alasan belum ada surat perintah," ujar Poengky Indarti ketika dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021). Baca juga: Lagi Emosi, Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi Minta Maaf ke Polisi

Dia menyebutkan apabila benar hal yang disampaikan ibu korban pemerkosaan bahwa oknum kepolisian meminta dirinya untuk menangkap sendiri pelaku maka hal tersebut sungguh tindakan yang memalukan.

"Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori. Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP," kata Poengky.

Kompolnas meminta pimpinan dari kepolisian untuk mengevaluasi hal tersebut agar tidak semakin menurunkan rasa kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.

"Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi. Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting," ucap Poengky.

Kompolnas meminta Polri untuk lebih sigap dan transparan dalam menangani kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. "Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan," pungkas Poengky.

Sebagaimana diketahui, DN (34), ibu korban pencabulan bocah berusia 11 tahun berinisal S (11) melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. A (35), pelaku pencabulan kemudian berupaya melarikan diri ke Surabaya. DN dan keluarganya sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.

"Saya bilang (ke pihak kepolisian) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," ujar DN kepada awak media, Kamis (23/12/2021).

Pihak kepolisian dikatakan DN justru menyuruh dirinya dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan dari pihak kepolisian tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pasalnya pihak keluarga korban khawatir pelaku pencabulan melarikan diri.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, akhirnya saya sama adik saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.

Pelaku A diketahui nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta. Untungnya DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah merusak anak saya. Jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampai dia mau kabur aja (polisi) enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau mendampingi," pungkas DN.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)