Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng

Senin, 27 Desember 2021 - 17:48 WIB
loading...
Tetapkan 3 Tersangka,...
Bareskrim Polri menyita 140 rumah terkait dugaan korupsi penyaluran KPR BPD Jateng. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 140 rumah di wilayah Blora, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.

"140 unit (rumah yang disita). Blora, KPR. Kepemilikan rumah," kata Wadir Tipidor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.

Penyaluran kredit bermasalah tersebut berlangsung dalam periode Agustus 2018 hingga April 2019. Awalnya bank menyalurkan kredit kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar.

Polisi menduga proses pengajuan tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit pun diduga tak sesuai peruntukan karena untuk membayar pinjaman pada bank lain. "Sampai saat ini, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ujar Cahyono.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Dugaan Korupsi

Dari hasil pendalaman penyidik, kreditur dan debitur saling mengenal sejak lama. Sehingga, penyidik menduga ada hubungan yang membuat proses penyaluran kredit tersebut dapat terlaksana.

Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.

Selain itu, BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar. Padahal, sejak waktu kejadian dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi BPD Jateng telah menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada 140 nasabah.

"Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet). Debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kerdit," ucap Cahyono.

Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp115,5 miliar. Adapun rincian kerugian itu tercatat pada penyaluran kredit revolving credit (R/C) sebesar Rp21,8 miliar. Lalu, penyaluran kredit proyek PT Lentera Emas Raya sebesar Rp18,8 miliar dan penyaluran KPR sebesar Rp74,9 miliar.

Jaksa, kata dia, telah menyatakan berkas perkara korupsi ini telah rampung alias P-21. Nantinya, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II pada tahun depan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Berita Terkini
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Forum GPI4 di Peru,...
Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved