Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng

Senin, 27 Desember 2021 - 17:48 WIB
loading...
Tetapkan 3 Tersangka,...
Bareskrim Polri menyita 140 rumah terkait dugaan korupsi penyaluran KPR BPD Jateng. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 140 rumah di wilayah Blora, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.

"140 unit (rumah yang disita). Blora, KPR. Kepemilikan rumah," kata Wadir Tipidor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.

Penyaluran kredit bermasalah tersebut berlangsung dalam periode Agustus 2018 hingga April 2019. Awalnya bank menyalurkan kredit kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar.

Polisi menduga proses pengajuan tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit pun diduga tak sesuai peruntukan karena untuk membayar pinjaman pada bank lain. "Sampai saat ini, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ujar Cahyono.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Dugaan Korupsi

Dari hasil pendalaman penyidik, kreditur dan debitur saling mengenal sejak lama. Sehingga, penyidik menduga ada hubungan yang membuat proses penyaluran kredit tersebut dapat terlaksana.

Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.

Selain itu, BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar. Padahal, sejak waktu kejadian dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi BPD Jateng telah menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada 140 nasabah.

"Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet). Debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kerdit," ucap Cahyono.

Baca juga: Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp115,5 miliar. Adapun rincian kerugian itu tercatat pada penyaluran kredit revolving credit (R/C) sebesar Rp21,8 miliar. Lalu, penyaluran kredit proyek PT Lentera Emas Raya sebesar Rp18,8 miliar dan penyaluran KPR sebesar Rp74,9 miliar.

Jaksa, kata dia, telah menyatakan berkas perkara korupsi ini telah rampung alias P-21. Nantinya, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II pada tahun depan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
Beri Efek Jera, Hakim...
Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Menag Tolak Tegas Praktik...
Menag Tolak Tegas Praktik Suap dalam Promosi Jabatan
Rumah Eks Presiden Korsel...
Rumah Eks Presiden Korsel Digerebek untuk Penyelidikan terhadap Dukun dan Hadiah Mewah
Ingin Punya Rumah Terganjal...
Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya
Rekomendasi
Kisah Pembangunan Bahtera...
Kisah Pembangunan Bahtera Nuh: Sebuah Tantangan Teknologi di Ambang Bencana Dahsyat
Kabinet Israel Sepakati...
Kabinet Israel Sepakati Serangan Luas ke Gaza
PGN Terima Tambahan...
PGN Terima Tambahan LNG 130.000 m3 dari Lapangan Tangguh
Berita Terkini
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Mutasi Rawan Intervensi,...
Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki
Kebijakan Populis Vs...
Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved