Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek
Senin, 27 Desember 2021 - 14:39 WIB
loading...
Bareskrim menetapkand tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit proyek, salah satu manta Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani. Foto: MNC/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek.
Selain Bina Mardjani, Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Sunmod Rp1,3 Triliun, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka
Cahyono menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.
Selain Bina Mardjani, Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Sunmod Rp1,3 Triliun, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka
Cahyono menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.
Lihat Juga :