Cara Mudah Membuat Paspor: dari Syarat, Prosedur, hingga Biaya yang Dibutuhkan

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:52 WIB
loading...
Cara Mudah Membuat Paspor:...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadirkan Unit Layanan Paspor (ULP) di Mall WTC Matahari Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (20/10/2020). FOTO/KORAN SINDO/ASTRA BONARDO
A A A
JAKARTA - Cara membuat paspor tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Apalagi di zaman internet ini, para pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor secara online. Kamu tidak perlu lama-lama mengantre di Kantor Imigrasi untuk mendapatkan dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.

Mengutip dari situs imigrasipangkalpinang.kemenkumham.go.id, Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian, di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Baca juga: Ngeri, Hacker Prancis Buat 54.000 Paspor Vaksin Palsu

Ada enam jenis paspor di Indonesia yang digunakan untuk kebutuhan berbeda-beda. Masing-masing paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Khusus kali ini yang akan diulas adalah paspor biasa. Paspor ini paling banyak dibutuhkan untuk perjalanan reguler. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Saat ini paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik. Kamu tinggal pilih mau yang mana, tapi yang jelas biaya pembuatannya berbeda.

Lalu bagaimana cara membuat paspor? Berikut ini tahapannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved