Muktamar NU Putuskan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh
Minggu, 26 Desember 2021 - 04:37 WIB
loading...
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqiiyah Muktamar ke-34 NU menetapkan operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. Foto/Widya Michella/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU menetapkan operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. Hal ini disampaikan saat pembacaan hasil Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Kamis (23/12/2021), di GSG Universitas Lampung (Unila) malam.
Baca juga: Wapres Bersyukur Muktamar NU Berakhir Damai
"Operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan keselamatan pasien. Jadi operasinya ini bukan mengganti kelamin operasinya ini adalah untuk urgensi atau penegasan terhadap alat kelamin," bunyi kesepakatan yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU .
Baca juga: PCINU Inggris: Masjid Indonesia di London Kado untuk Muktamar NU
Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.
Baca juga: Wapres Bersyukur Muktamar NU Berakhir Damai
"Operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan keselamatan pasien. Jadi operasinya ini bukan mengganti kelamin operasinya ini adalah untuk urgensi atau penegasan terhadap alat kelamin," bunyi kesepakatan yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU .
Baca juga: PCINU Inggris: Masjid Indonesia di London Kado untuk Muktamar NU
Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.
Lihat Juga :