Muktamar NU Putuskan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU menetapkan operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. Hal ini disampaikan saat pembacaan hasil Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Kamis (23/12/2021), di GSG Universitas Lampung (Unila) malam.
Baca Juga: Muktamar ke-34 NU
Baca juga: PCINU Inggris: Masjid Indonesia di London Kado untuk Muktamar NU
Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.
Begitu juga jika seseorang menyatakan bahwa dirinya benar-benar perempuan. Maka dia berhak untuk melakukan operasi untuk menegaskan sebagai seorang perempuan.
"Ini tentu bukan transgender tapi ini adalah interseksual dengan tujuan Tashihhu," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah membacakan cara menentukan jenis kelamin dalam kasus ambiguitas kelamin adalah dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam yaitu rahim, indung telur, testis, dan sperma.
"Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat," tutur dia.
Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya. "Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat kelamin luar," tutupnya.
Baca Juga: Muktamar ke-34 NU
Baca juga: PCINU Inggris: Masjid Indonesia di London Kado untuk Muktamar NU
Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.
Begitu juga jika seseorang menyatakan bahwa dirinya benar-benar perempuan. Maka dia berhak untuk melakukan operasi untuk menegaskan sebagai seorang perempuan.
"Ini tentu bukan transgender tapi ini adalah interseksual dengan tujuan Tashihhu," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah membacakan cara menentukan jenis kelamin dalam kasus ambiguitas kelamin adalah dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam yaitu rahim, indung telur, testis, dan sperma.
"Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat," tutur dia.
Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya. "Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat kelamin luar," tutupnya.
(maf)