12.641 Napi Dapat Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas
Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari; 34 orang mendapat remisi 1 bulan; 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari; dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Seluruhnya dinyatakan bebas setelah mendapat RK II tersebut.
Adapun, narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak pada tahun ini berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan angka 2.456 narapidana. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat remisi, Rika memohon untuk bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.
"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," pungkasnya.
Adapun, narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak pada tahun ini berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan angka 2.456 narapidana. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat remisi, Rika memohon untuk bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.
"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :