Di Balik Latihan yang Superberat, Ini Gaji dan Tunjangan Kopassus

Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:48 WIB
loading...
Di Balik Latihan yang...
Gaji dan tunjangan prajurit Kopassus diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana anggota TNI secara umum. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Korps Pasukan Khusus ( Kopassus ) merupakan satuan elite TNI AD , berisi para prajuit yang sudah terbukti tangguh menghadapi berbagai medan tugas. Ini merupakan buah seleksi dan latihan superberat yang harus dilalui para anggotanya.

Untuk mendapatkan baret merah kebanggaan, prajurit Kopassus harus melewati pelatihan khusus yang nyaris melewati kemampuan batas manusia. Selain keterampilan dasar seperti menembak, teknik dan taktik tempur, operasi raid, perebutan cepat, serangan unit komando, navigasi darat dan berbagai keterampilan lain, calon prajurit Kopassus harus lolos menjadi pendaki serbu, penjejakan, anti penjejakan, survival di tengah hutan.

Prajurit Kopassus juga harus mampu berenang sejauh 2.000 meter nonstop serta tahan disiksa ketika tertangkap musuh demi mengamankan informasi. Dengan latihan, tugas dan tanggung yang besar, serta prestise sebagai satuan elite, berapa sebenarnya gaji anggota Kopassus?



Seperti anggota TNI pada umumnya, gaji prajuirit Kopassus juga telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Seperti halnya anggota TNI biasa, gaji pokok prajurit Kopassus disesuaikan dengan golongan.

1. Tamtama
Gaji pokok golongan tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas. Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500. Sementara kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.

2. Bintara
Bintara berpangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok Rp3.565.200. Sementara pembantu letnan satu, pangkat tertinggi di golongan ini dengan masa jabatan 32 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp4.032.600.



3. Perwira Pertama
Letnan dua dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100. Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000.

4. Perwira Menengah
Pangkat terendah perwira menengah adalah Mayor. Seorang mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji sebesar Rp3.000.100, sedangkan pangt tertinggi kolonel dengan masa kerja 32 tahun akan menerima gaji sebesar Rp5.243.400.

5. Perwira Tinggi
Pangkat terendah perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), Marsekal Pertama (TNI AU) menerima gaji sebesar Rp3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi Jenderal, Laksamana, Marsekal memperolah gaji Rp5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.

Itulah gaji prajurit TNI yang juga berlaku untuk Kopassus. Apakah anggota Kopassus tidak diberikan tunjangan? Prajurit Kopassus juga diberikan tunjangan, sebagaimana umumnya prajurit TNI yang besarannya juga berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)