Stabilisasi Harga Minyak Goreng

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
A A A
Urgensi stabilisasi harga minyak goreng didasari oleh kenyataan bahwa Indonesia adalah produsen sawit nomor satu di dunia. Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, pada 2020 produksi CPO mencapai 46 juta ton, 43% di antaranya untuk konsumsi dalam negeri, sisanya diekspor. Dari angka ini, 8,6 juta ton untuk pangan dalam negeri (termasuk untuk minyak goreng) dan 18,4 juta ton untuk pangan ekspor. Sementara untuk energi (biodiesel), 10,5 juta ton buat dalam negeri dan 0,5 juta ton ekspor. Sisanya untuk industri lain, seperti oleochemical. Artinya, produksi melimpah.

Instabilitas harga terjadi karena tak ada instrumen stabilisasi, baik harga maupun pasokan. Sampai saat ini pemerintah menyerahkan harga minyak goreng pada mekanisme pasar. Memang ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Di beleid ini, minyak goreng kemasan sederhana di level konsumen dibanderol Rp11.000/liter. Masalahnya, ini sekadar acuan. Jika tidak diacu tidak ada sanksi. Permendag tentang harga acuan ini tidak lebih dari macan kertas: keberadaan dan ketiadaannya sama saja.

Untuk menstabilkan harga minyak goreng dimulai dari stok yang harus dikuasai pemerintah (untuk melakukan intervensi pasar) dan harganya. Menurut data Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak goreng curah rumah tangga, industri kecil menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah sekitar 2,1 juta liter. Mereka selama ini membeli di pasar tradisional. Mereka inilah yang akan jadi sasaran stabilisasi. Caranya, pemerintah memberikan subsidi harga tertentu dari tiap liter minyak goreng curah dari produsen. Kemudian produsen harus memastikan harga di hilir pada rentang harga yang ditentukan.

Anggaran subsidi bisa diambilkan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dari sisi regulasi, seperti diatur di Perpres No. 66/2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dana bisa digunakan untuk kebutuhan pangan. Yang krusial adalah berapa alokasi subsidi per liter minyak goreng. Karena ini menentukan besar-kecilnya dana dari BPDPKS. Selama ini, selain untuk membantu peremajaan sawit dan promosi, dana ini dipakai untuk mensubsidi proyek biodiesel dari sawit, yakni B-30.

Subsidi diberikan kala harga minyak goreng tinggi. Ketika harga minyak goreng turun pada keseimbangan baru, subsidi dihentikan. Langkah ini harus dibarengi upaya, pertama, mengintegrasikan industri minyak goreng dengan produsen CPO. Harga minyak goreng saat ini terpantik tinggi karena harus membeli CPO sebagai bahan baku sesuai harga pasar lelang yang terhubung dengan harga internasional. Di saat harga CPO dunia naik, harga lelang pun naik. Kedua, mengefisienkan rantai pasok. Saat ini, 45 (60,8%) dari 74 pabrik minyak goreng berbasis sawit ada di Jawa. Sementara Jawa bukan penghasil sawit. Akibatnya, margin perdagangan dan pengangkutan tinggi: 17,41%. Jika dua masalah struktural ini bisa diurai, instabilitas harga minyak goreng bisa diredam.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
PASPI Apresiasi Komitmen...
PASPI Apresiasi Komitmen BPDP di Riset Kelapa Sawit
Marcella Santoso Dihukum...
Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng
Sawit Indonesia di Persimpangan...
Sawit Indonesia di Persimpangan Ekonomi dan Keberlanjutan Global
Kementerian LH Setop...
Kementerian LH Setop Kegiatan Perusahaan di DAS Batang Toru, Ada Tambang Emas hingga Kelapa Sawit
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
Rekomendasi
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Tio Pakusadewo Dirawat...
Tio Pakusadewo Dirawat Akibat Gangguan Jantung, Dewi Irawan Buka Donasi
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved