Menkumham Tegaskan Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama
Rabu, 22 Desember 2021 - 10:42 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly, saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa (21/12/2022). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kebebasan beragama adalah non-derogable rights. Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.
Baca juga: Kemenag Launching Indeks Kerukunan Umat Beragama 2021
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly, saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa (21/12/2022).
Baca juga: Tangkal Radikalisme, Pengamat Intelijen Dukung Penerapan Moderasi Beragama
Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hal ini, menurut Yasonna, selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J.
"Pasal 28E Ayat satu menegaskan, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," ucap Yasonna secara virtual dari ruang kerjanya, di Jakarta.
"Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," tambahnya.
Baca juga: Kemenag Launching Indeks Kerukunan Umat Beragama 2021
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly, saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa (21/12/2022).
Baca juga: Tangkal Radikalisme, Pengamat Intelijen Dukung Penerapan Moderasi Beragama
Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hal ini, menurut Yasonna, selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J.
"Pasal 28E Ayat satu menegaskan, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," ucap Yasonna secara virtual dari ruang kerjanya, di Jakarta.
"Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," tambahnya.
Lihat Juga :