Presiden Prabowo Diminta Cabut PB 2 Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah
Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:41 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto diminta cabut PB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah memicu polemik di masyarakat. Aturan tersebut dinilai merugikan umat beragama.
Hal itu terungkap dalam Talkshow “Polemik & Konflik di Balik PB 2 Menteri” yang digelar oleh Tegas Jaga Indonesia di Jakarta.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menegaskan, semua umat beragama tanpa terkecuali telah menjadi korban aturan intoleran.
Baca juga: Menteri Agama Ajak Jadikan Rumah Ibadah sebagai Rumah Kemanusiaan
“Sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Menurut Ade, peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.
Hal itu terungkap dalam Talkshow “Polemik & Konflik di Balik PB 2 Menteri” yang digelar oleh Tegas Jaga Indonesia di Jakarta.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menegaskan, semua umat beragama tanpa terkecuali telah menjadi korban aturan intoleran.
Baca juga: Menteri Agama Ajak Jadikan Rumah Ibadah sebagai Rumah Kemanusiaan
“Sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Menurut Ade, peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.
Lihat Juga :