Soal Presidential Threshold 20%, Demokrat Teringat Upaya Jegal SBY
Rabu, 22 Desember 2021 - 06:27 WIB
loading...
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (pencapresan) 20% sudah tidak lagi relevan saat pileg dan pilpres serentak sejak 2019 lalu. Hal ini dikatakan politikus Partai Demokrat , Irwan.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Presidential Threshold 20% Permudah Elite Atur Sandiwara Pemilu
Menurut Irwan, apalagi ketentuan tersebut dibuat sebagai barrier to entry (penghalang) bagi setiap calon presiden (capres), termasuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 23/2003, kala itu dipatok 15% kursi parlemen.
Baca juga: Presidential Threshold Nol Persen dan RUU PKS Dibahas LaNyalla Saat Berkunjung ke Ponpes Al Hikmah
"Pada setiap gelaran pilpres yang dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2004, ambang batas pencalonan presiden memang dimaksudkan sebagai barrier to entry bagi setiap calon. Pada saat itu Pak SBY pun hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas," kata Irwan, Rabu (22/12/2021).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, lalu pada 2009, kembali ada skenario politik agar SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan Presiden menjadi 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Presidential Threshold 20% Permudah Elite Atur Sandiwara Pemilu
Menurut Irwan, apalagi ketentuan tersebut dibuat sebagai barrier to entry (penghalang) bagi setiap calon presiden (capres), termasuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 23/2003, kala itu dipatok 15% kursi parlemen.
Baca juga: Presidential Threshold Nol Persen dan RUU PKS Dibahas LaNyalla Saat Berkunjung ke Ponpes Al Hikmah
"Pada setiap gelaran pilpres yang dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2004, ambang batas pencalonan presiden memang dimaksudkan sebagai barrier to entry bagi setiap calon. Pada saat itu Pak SBY pun hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas," kata Irwan, Rabu (22/12/2021).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, lalu pada 2009, kembali ada skenario politik agar SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan Presiden menjadi 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional.
Lihat Juga :