Soal Presidential Threshold 20%, Demokrat Teringat Upaya Jegal SBY

Rabu, 22 Desember 2021 - 06:27 WIB
loading...
A A A
"Di situlah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi/pencalonan," ucapnya.

Selain itu Irwan menambahkan, desain pilpres konstitusional di Indonesia juga menganut skema second round system (dua ronde) dan simple majority (kemenangan sederhana 50%+1).

Yang artinya, konstitusi memiliki mekanisme saringan terhadap setiap capres-cawapres agar pemilu dapat menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat.

"Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," jelasnya.

"Di situlah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara," tutup Irwan Fecho.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)