Soal Presidential Threshold 20%, Demokrat Teringat Upaya Jegal SBY

Rabu, 22 Desember 2021 - 06:27 WIB
loading...
Soal Presidential Threshold...
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (pencapresan) 20% sudah tidak lagi relevan saat pileg dan pilpres serentak sejak 2019 lalu. Hal ini dikatakan politikus Partai Demokrat , Irwan.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Presidential Threshold 20% Permudah Elite Atur Sandiwara Pemilu

Menurut Irwan, apalagi ketentuan tersebut dibuat sebagai barrier to entry (penghalang) bagi setiap calon presiden (capres), termasuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 23/2003, kala itu dipatok 15% kursi parlemen.

Baca juga: Presidential Threshold Nol Persen dan RUU PKS Dibahas LaNyalla Saat Berkunjung ke Ponpes Al Hikmah

"Pada setiap gelaran pilpres yang dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2004, ambang batas pencalonan presiden memang dimaksudkan sebagai barrier to entry bagi setiap calon. Pada saat itu Pak SBY pun hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas," kata Irwan, Rabu (22/12/2021).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, lalu pada 2009, kembali ada skenario politik agar SBY tidak dapat dicalonkan dengan mengubah dan menaikkan angka ambang batas pencalonan Presiden menjadi 25% kursi DPR dan 20% suara sah nasional.

Namun kata dia, karena Pileg yang dilaksanakan lebih awal sebelum Pilpres, ternyata Demokrat memenangkan Pileg dengan perolehan kursi 150 atau equivalen dengan 26,4% kursi DPR RI.

"Akhirnya skenario menggagalkan SBY melalui presidential threshold gagal total. Bahkan pak SBY memenangkan Pilpres secara langsung untuk kedua kalinya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini.

Menurut Irwan, gelaran Pemilu 2004 dan 2009 berbeda dengan Pemilu 2019 kemarin dan Pemilu 2024 yang akan datang. Karena pada Pemilu 2019 dan 2024, Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara serentak.
Sehingga, seharusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil Pileg 2024 belum diketahui hasilnya.

"Jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda," tukas pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini.

Selanjutnya kata Irwan, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dam pilpres selesai. Jadi, Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai.

Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama.

"Di situlah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi/pencalonan," ucapnya.

Selain itu Irwan menambahkan, desain pilpres konstitusional di Indonesia juga menganut skema second round system (dua ronde) dan simple majority (kemenangan sederhana 50%+1).

Yang artinya, konstitusi memiliki mekanisme saringan terhadap setiap capres-cawapres agar pemilu dapat menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat.

"Oleh karena itu, dari pengalaman politik dan konstitusi kita termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold. Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," jelasnya.

"Di situlah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara," tutup Irwan Fecho.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Sambil Melukis di Magelang,...
Sambil Melukis di Magelang, SBY Menyoroti Kejatuhan Pasar Modal dan Kurs Rupiah
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved