Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Mulai Dirjen Bimas Kristen hingga Buddha
Selasa, 21 Desember 2021 - 20:36 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat tersebut adalah InspekturJenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021). Baca juga: Menag Persilakan 4 Dirjen yang Dimutasi Gugat ke PTUN
Nizar mengatakan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Menag Yaqut mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ucapnya.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," sambungnya.
Menurutnya, Menag Yaqut memiliki pertimbangan alasan memberhentikan keenam pejabat tersebut. Hal itu juga merupakan hak Menag.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021). Baca juga: Menag Persilakan 4 Dirjen yang Dimutasi Gugat ke PTUN
Nizar mengatakan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Menag Yaqut mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ucapnya.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," sambungnya.
Menurutnya, Menag Yaqut memiliki pertimbangan alasan memberhentikan keenam pejabat tersebut. Hal itu juga merupakan hak Menag.
Lihat Juga :