Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Mulai Dirjen Bimas Kristen hingga Buddha

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:36 WIB
loading...
Enam Pejabat Kemenag...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat tersebut adalah InspekturJenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).

Nizar mengatakan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Menag Yaqut mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ucapnya.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," sambungnya.

Menurutnya, Menag Yaqut memiliki pertimbangan alasan memberhentikan keenam pejabat tersebut. Hal itu juga merupakan hak Menag.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Nizar juga menyampaikan bahwa mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tutur dia.

Dia pun turut memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)