Menag Persilakan 4 Dirjen yang Dimutasi Gugat ke PTUN

Selasa, 21 Desember 2021 - 19:03 WIB
loading...
Menag Persilakan 4 Dirjen yang Dimutasi Gugat ke PTUN
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, Kemenag mempersilakan empat dirjen yang dimutasi menggugat ke PTUN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Keenam pejabat tersebut antara lain Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Budha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Inspektur Jenderal Deni Suardini, dan Kepala Balitbang-Diklat Achmad Gunaryo.

Kemenag pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mutasi sebelumnya proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.



"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).



Nizar mengatakan mutasi merupakan sebuah hal yang biasa dalam rangka untuk penyegaran organisasi. Selain itu, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag Yaqut mempunyai kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)