Menag Persilakan 4 Dirjen yang Dimutasi Gugat ke PTUN
Selasa, 21 Desember 2021 - 19:03 WIB
loading...
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, Kemenag mempersilakan empat dirjen yang dimutasi menggugat ke PTUN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Keenam pejabat tersebut antara lain Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Budha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Inspektur Jenderal Deni Suardini, dan Kepala Balitbang-Diklat Achmad Gunaryo.
Kemenag pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mutasi sebelumnya proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga: Menag Yaqut Copot 6 Pejabat Eselon 1, Sekjen Kemenag: Bukan Hukuman
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).
Keenam pejabat tersebut antara lain Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Budha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Inspektur Jenderal Deni Suardini, dan Kepala Balitbang-Diklat Achmad Gunaryo.
Kemenag pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mutasi sebelumnya proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga: Menag Yaqut Copot 6 Pejabat Eselon 1, Sekjen Kemenag: Bukan Hukuman
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).
Lihat Juga :