5 Jurus Jokowi Turunkan Kasus Covid-19 Sepanjang 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Varian Delta sempat menjadi mimpi buruk bagi Indonesia pada pertengahan 2021. Virus hasil mutasi Covid-19 itu menular begitu cepat dan membuat infrastruktur kesehatan di Tanah Air hampir kolaps. Puluhan ribu orang terinfeksi setiap hari dan sebagian di antaranya harus meregang nyawa.
Di awal 2021, kasus corona secara konsisten bertambah setiap hari. Meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 menjadi pemicunya. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan per 1 Januari 2020, terjadi penambahan 8.072 kasus Covid-19 atau akumulasinya menjadi 751.270 kasus. Temuan kasus terus meningkat setiap hari hingga puncaknya pada 30 Januari 2020, sebanyak 14.518 kasus ditemukan dalam sehari.
Kasus Covid-19 harian berangsur-angsur menurun hingga pertengahan Mei 2021. Namun setelah itu kembali merangkak naik lantaran dipicu banyaknya orang yang melakukan perjalanan mudik dan silaturahmi saat libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 12-13 Mei 2021.
Baca juga: Update Covid-19 Selasa: Positif 4.260.893, 4.112.040 Sembuh, dan 144.024 Meninggal
Varian mutasi ganda B.1.617 atau dikenal dengan varian Delta yang awalnya dari India mulai masuk ke Jakarta pada awal Mei 2021. Varian baru yang memiliki karakter cepat menular akhirnya menyebar ke seantero Nusantara akibat tingginya mobilitas masyarakat. Tak hanya cepat menular, varian Delta juga mematikan bagi lansia dan mereka mempunyai penyakit bawaan.
Berdasarkan catatan SINDOnews, rekor kasus Covid-19 pernah terjadi pada 15 Juli 2021. Dalam sehari yang terinfeksi virus corona sebanyak 56.757 orang. Sementara rekor kematian akibat Covid-19 terjadi pada 10 Agustus 2021 yang mencapai 2.069 pasien dalam 24 jam.
Banyaknya orang yang terinfeksi varian Delta juga membuat hampir seluruh rumah sakit penuh. Banyak rumah sakit terpaksa mendirikan tenda darurat untuk menampung pasien yang membeludak. Sempat terjadi kelangkaan oksigen lantaran tingginya kebutuhan pasien.
Kondisi itu tak hanya membahayakan pasien tapi juga dokter, perawat, dan petugas medis lainnya. Banyak di antaranya mereka ikut terpapar varian Delta. Tubuh yang kelelahan menangani pasien membuat petugas medis mudah tertular. Tak sedikit petugas medis yang akhirnya meninggal dunia. Data per Oktober 2021, sebanyak 2.032 petugas medis yang gugur karena terpapar Covid-19.
Baca juga: Ahli Kesehatan Nilai PPKM Jawa-Bali Tidak Kuat Menghadang Laju Covid-19
Pemerintah tak berpangku tangan menghadapi serangan Covid-19, utamanya varian Delta. Sejumlah kebijakan dilakukan Presiden Jokowi bersama jajarannya untuk menekan penularan virus corona. Hasilnya patut diapresiasi. Kasus Covid-19 terus menurun hingga akhir tahun ini.
Data terkini per 20 Desember 2021, kasus positif Covid-19 bertambah 133, sehingga totalnya menjadi 4.260.677 kasus. Pasien sembuh sebanyak 216 atau menjadi 4.111.835 orang. Sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal kembali bertambah 11 atau menjadi 144.013 orang.
Berikut ini 5 kebijakan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dalam penanganan kasus Covid-19 pada 2021 ini:
1. PPKM
Pemerintah merespons lonjakan Covid-19 di awal 2021 akibat libur Nataru dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah dilakukan pemerintah, tapi lebih longgar. Kebijakan PPKM terus diperpanjang setiap dua pekan sekali.
Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta atau pascalibur Lebaran 2021, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari kebijakan pembatasan sebelumnya. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.
Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah. Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor. Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.
Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga melarang pembelajaran tatap muka langsung dan membatasi tempat ibadah.
Lantaran mendapatkan sorotan publik, istilah PPKM Darurat akhirnya diganti menjadi PPKM Level 4. Tidak ada perbedaan dalam aturan kebijakannya. Namun bagi daerah yang situasi Covid-19 lebih baik diberikan status Level 1, Level 2, dan Level 3.
2. Vaksinasi
Untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah juga menggelar vaksinasi gratis bagi rakyat. Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021. Turut disuntik vaksin bersama Jokowi Kepala Badan POM Penny K Lukito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (pensiun), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (pensiun), dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Selain itu, juga diikuti oleh perwakilan dari asosiasi profesi tenaga kesehatan, perwakilan pemuka agama, pedagang pasar, pengusaha, buruh, guru, dan public figure sebagai perwakilan generasi milenial.
Awalnya, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes dan pemerintah daerah. Jokowi lalu melibatkan TNI-Polri dan BIN untuk mempercepat vaksinasi dan mengejar terbentuknya kekebalan komunal (herd immunity) pada akhir 2021.
Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 per Minggu (19/12/2021), sebanyak 51,4% masyarakat Indonesia telah disuntik vaksin. Rinciannya 107.051.563 orang sudah menerima dua dosis, sedangkan 151.417.878 orang telah vaksinasi dosis pertama.
BPOM hingga saat ini telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 11 jenis vaksin Covid-19. Masing-masing Sinovac, Vaksin Covid-19 PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sputnik V, Zifivac, Johnson, Convidecia, dan Covovax. Namun yang disedikan pemerintah hanya 7 yakni Sinovac, Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Johnson.
3. Penurunan Harga PCR
Penguatan testing, tracing, dan treatment menjadi cara yang juga dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19. Setiap orang yang melakukan perjalanan disyaratkan dalam kondisi sehat, tidak terpapar Covid-19, yang ditunjukkan dengan hasil tes swab PCR atau antigen.
Agar masyarakat taat dengan persyaratan itu dan tidak terlalu terbebani, pemerintah terus berupaya menekan harga tes PCR. Dari yang awalnya Rp1,6 juta kini turun menjadi Rp300.000. Menurut Luhut, harga tes PCR yang terjangkau itu merupakan keinginan Presiden Jokowi.
Setiap pasien Corona ditelusuri kontak eratnya dan dilakukan tes apakah terpapar atau tidak. Jika terpapar, maka diwajibkan karantina, baik mandiri maupun terpusat. "Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
4. Larangan WNA Masuk Indonesia
Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia pada pertengahan 2021, pemerintah menerbitkan aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, kecuali yang memenuhi kriteria khusus. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi masuknya virus Omicron pada akhir November 2021 lalu. Di dalamnya ada larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya. Delapan negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Kenapa negara-negara di Afrika yang dilarang masuk Indonesia? Alasannya karena virus Omicron terdeteksi pertama kali di Nigeria dan menyebar ke negara-negara sekitar. Kasus Omicron pertama di Indonesia juga diketahui dibawa oleh WNI yang pulang dari Nigeria. WNI ini lalu menulari pekerja kebersihan Wisma Atlet saat menjalani karantina terpusat.
5. Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah selalu menekankan kepada masyarakat menjaga protokol kesehatan untuk menekan penuluran Covid-19. Setidak ada 5M yang harus ditaati, yakni memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Penegakan protokol kesehatan ini juga didukung oleh aparat hukum. TNI/Polri kerap menggelar kegiatan untuk memastikan masyarakat taat prokes. Bagi para pelanggar diberikan sanksi sosial hingga pidana.
Salah satunya yang menyita perhatian pada 2021 ini kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Seusai pulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan yang mengundang ribuan massa, sehingga terjadi kerumunan.
Selain Habib Rizieq, selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta lantaran kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Dia memberikan uang kepada seseorang agar lolos dari karantina di Wisma Atlet. Namun Rachel Vennya tidak dipenjara karena dinilai sopan oleh majelis hakim. Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan akan dipenjara jika terlibat tindak pidana lain.
Di awal 2021, kasus corona secara konsisten bertambah setiap hari. Meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 menjadi pemicunya. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan per 1 Januari 2020, terjadi penambahan 8.072 kasus Covid-19 atau akumulasinya menjadi 751.270 kasus. Temuan kasus terus meningkat setiap hari hingga puncaknya pada 30 Januari 2020, sebanyak 14.518 kasus ditemukan dalam sehari.
Kasus Covid-19 harian berangsur-angsur menurun hingga pertengahan Mei 2021. Namun setelah itu kembali merangkak naik lantaran dipicu banyaknya orang yang melakukan perjalanan mudik dan silaturahmi saat libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 12-13 Mei 2021.
Baca juga: Update Covid-19 Selasa: Positif 4.260.893, 4.112.040 Sembuh, dan 144.024 Meninggal
Varian mutasi ganda B.1.617 atau dikenal dengan varian Delta yang awalnya dari India mulai masuk ke Jakarta pada awal Mei 2021. Varian baru yang memiliki karakter cepat menular akhirnya menyebar ke seantero Nusantara akibat tingginya mobilitas masyarakat. Tak hanya cepat menular, varian Delta juga mematikan bagi lansia dan mereka mempunyai penyakit bawaan.
Berdasarkan catatan SINDOnews, rekor kasus Covid-19 pernah terjadi pada 15 Juli 2021. Dalam sehari yang terinfeksi virus corona sebanyak 56.757 orang. Sementara rekor kematian akibat Covid-19 terjadi pada 10 Agustus 2021 yang mencapai 2.069 pasien dalam 24 jam.
Banyaknya orang yang terinfeksi varian Delta juga membuat hampir seluruh rumah sakit penuh. Banyak rumah sakit terpaksa mendirikan tenda darurat untuk menampung pasien yang membeludak. Sempat terjadi kelangkaan oksigen lantaran tingginya kebutuhan pasien.
Kondisi itu tak hanya membahayakan pasien tapi juga dokter, perawat, dan petugas medis lainnya. Banyak di antaranya mereka ikut terpapar varian Delta. Tubuh yang kelelahan menangani pasien membuat petugas medis mudah tertular. Tak sedikit petugas medis yang akhirnya meninggal dunia. Data per Oktober 2021, sebanyak 2.032 petugas medis yang gugur karena terpapar Covid-19.
Baca juga: Ahli Kesehatan Nilai PPKM Jawa-Bali Tidak Kuat Menghadang Laju Covid-19
Pemerintah tak berpangku tangan menghadapi serangan Covid-19, utamanya varian Delta. Sejumlah kebijakan dilakukan Presiden Jokowi bersama jajarannya untuk menekan penularan virus corona. Hasilnya patut diapresiasi. Kasus Covid-19 terus menurun hingga akhir tahun ini.
Data terkini per 20 Desember 2021, kasus positif Covid-19 bertambah 133, sehingga totalnya menjadi 4.260.677 kasus. Pasien sembuh sebanyak 216 atau menjadi 4.111.835 orang. Sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal kembali bertambah 11 atau menjadi 144.013 orang.
Berikut ini 5 kebijakan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dalam penanganan kasus Covid-19 pada 2021 ini:
1. PPKM
Pemerintah merespons lonjakan Covid-19 di awal 2021 akibat libur Nataru dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah dilakukan pemerintah, tapi lebih longgar. Kebijakan PPKM terus diperpanjang setiap dua pekan sekali.
Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta atau pascalibur Lebaran 2021, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari kebijakan pembatasan sebelumnya. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.
Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah. Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor. Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.
Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga melarang pembelajaran tatap muka langsung dan membatasi tempat ibadah.
Lantaran mendapatkan sorotan publik, istilah PPKM Darurat akhirnya diganti menjadi PPKM Level 4. Tidak ada perbedaan dalam aturan kebijakannya. Namun bagi daerah yang situasi Covid-19 lebih baik diberikan status Level 1, Level 2, dan Level 3.
2. Vaksinasi
Untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah juga menggelar vaksinasi gratis bagi rakyat. Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021. Turut disuntik vaksin bersama Jokowi Kepala Badan POM Penny K Lukito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (pensiun), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (pensiun), dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Selain itu, juga diikuti oleh perwakilan dari asosiasi profesi tenaga kesehatan, perwakilan pemuka agama, pedagang pasar, pengusaha, buruh, guru, dan public figure sebagai perwakilan generasi milenial.
Awalnya, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes dan pemerintah daerah. Jokowi lalu melibatkan TNI-Polri dan BIN untuk mempercepat vaksinasi dan mengejar terbentuknya kekebalan komunal (herd immunity) pada akhir 2021.
Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 per Minggu (19/12/2021), sebanyak 51,4% masyarakat Indonesia telah disuntik vaksin. Rinciannya 107.051.563 orang sudah menerima dua dosis, sedangkan 151.417.878 orang telah vaksinasi dosis pertama.
BPOM hingga saat ini telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 11 jenis vaksin Covid-19. Masing-masing Sinovac, Vaksin Covid-19 PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sputnik V, Zifivac, Johnson, Convidecia, dan Covovax. Namun yang disedikan pemerintah hanya 7 yakni Sinovac, Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Johnson.
3. Penurunan Harga PCR
Penguatan testing, tracing, dan treatment menjadi cara yang juga dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19. Setiap orang yang melakukan perjalanan disyaratkan dalam kondisi sehat, tidak terpapar Covid-19, yang ditunjukkan dengan hasil tes swab PCR atau antigen.
Agar masyarakat taat dengan persyaratan itu dan tidak terlalu terbebani, pemerintah terus berupaya menekan harga tes PCR. Dari yang awalnya Rp1,6 juta kini turun menjadi Rp300.000. Menurut Luhut, harga tes PCR yang terjangkau itu merupakan keinginan Presiden Jokowi.
Setiap pasien Corona ditelusuri kontak eratnya dan dilakukan tes apakah terpapar atau tidak. Jika terpapar, maka diwajibkan karantina, baik mandiri maupun terpusat. "Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
4. Larangan WNA Masuk Indonesia
Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia pada pertengahan 2021, pemerintah menerbitkan aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, kecuali yang memenuhi kriteria khusus. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi masuknya virus Omicron pada akhir November 2021 lalu. Di dalamnya ada larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya. Delapan negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Kenapa negara-negara di Afrika yang dilarang masuk Indonesia? Alasannya karena virus Omicron terdeteksi pertama kali di Nigeria dan menyebar ke negara-negara sekitar. Kasus Omicron pertama di Indonesia juga diketahui dibawa oleh WNI yang pulang dari Nigeria. WNI ini lalu menulari pekerja kebersihan Wisma Atlet saat menjalani karantina terpusat.
5. Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah selalu menekankan kepada masyarakat menjaga protokol kesehatan untuk menekan penuluran Covid-19. Setidak ada 5M yang harus ditaati, yakni memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Penegakan protokol kesehatan ini juga didukung oleh aparat hukum. TNI/Polri kerap menggelar kegiatan untuk memastikan masyarakat taat prokes. Bagi para pelanggar diberikan sanksi sosial hingga pidana.
Salah satunya yang menyita perhatian pada 2021 ini kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Seusai pulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan yang mengundang ribuan massa, sehingga terjadi kerumunan.
Selain Habib Rizieq, selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta lantaran kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Dia memberikan uang kepada seseorang agar lolos dari karantina di Wisma Atlet. Namun Rachel Vennya tidak dipenjara karena dinilai sopan oleh majelis hakim. Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan akan dipenjara jika terlibat tindak pidana lain.
(abd)