Refleksi Akhir Tahun: Optimasi Anggaran Pendidikan
Selasa, 21 Desember 2021 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.
Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.
Melihat struktur DAK selama ini terlihat bahwa tanggung jawab dan distribusi anggaran pendidikan telah dilimpahkan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya pelimpahan tersebut belum disertai dengan kesiapan daerah dalam mengelola anggaran sehingga tepat sasaran dan bisa mendorong program unggulan.
Sungguh disayangkan keputusan pemerintah yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang bersifat mandiri.
Pemerintah mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.
Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.
Melihat struktur DAK selama ini terlihat bahwa tanggung jawab dan distribusi anggaran pendidikan telah dilimpahkan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya pelimpahan tersebut belum disertai dengan kesiapan daerah dalam mengelola anggaran sehingga tepat sasaran dan bisa mendorong program unggulan.
Sungguh disayangkan keputusan pemerintah yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang bersifat mandiri.
Pemerintah mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.
(bmm)
Lihat Juga :