Refleksi Akhir Tahun: Optimasi Anggaran Pendidikan
loading...
A
A
A
Transformasi digital di sekolah bisa efektif jika disertai dengan sumber daya manusia (SDM) yang mampu membuat program atau aplikasi digital. Salah satu segmen yang perlu mendapat pelatihan pemrograman atau coding adalah para guru.
Masyarakat harus beradaptasi lebih cepat untuk menyesuaikan proses pembelajaran. Penyederhanaan kurikulum dengan memprioritaskan pengajaran materi esensial dilakukan sebagai upaya untuk memfasilitasi guru ketika mengajar di masa pandemi dan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat berjalan semakin baik, perlu diterbitkan modul-modul untuk siswa, guru, dan orang tua untuk semua jenjang. Sayangnya sebagian besar guru di daerah tertinggal masih terkendala mengakses modul.
Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kementerian terkait untuk mempercepat transformasi digital dengan mengutamakan sumber daya manusia (SDM). Terkait dengan itu Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berencana menyelenggarakan mata kuliah startup digital menjadi bagian dari program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM).
Urgensi platform pendidikan Indonesia yang mampu mengelola SDM nasional yang berbasis lokalitas. Keniscayaan platform pendidikan yang sekaligus bisa memenuhi kebutuhan ruang kreativitas bagi milenial oleh pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan tersebut sekaligus juga menjadi cara demokratisasi teknologi. Kini tren menunjukkan bahwa korporasi dunia sedang menekankan inisiatif dan program berbagi teknologi dalam bentuk difusi inovasi kepada masyarakat luas.
Dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.
Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.
Melihat struktur DAK selama ini terlihat bahwa tanggung jawab dan distribusi anggaran pendidikan telah dilimpahkan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya pelimpahan tersebut belum disertai dengan kesiapan daerah dalam mengelola anggaran sehingga tepat sasaran dan bisa mendorong program unggulan.
Sungguh disayangkan keputusan pemerintah yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang bersifat mandiri.
Pemerintah mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.
Masyarakat harus beradaptasi lebih cepat untuk menyesuaikan proses pembelajaran. Penyederhanaan kurikulum dengan memprioritaskan pengajaran materi esensial dilakukan sebagai upaya untuk memfasilitasi guru ketika mengajar di masa pandemi dan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat berjalan semakin baik, perlu diterbitkan modul-modul untuk siswa, guru, dan orang tua untuk semua jenjang. Sayangnya sebagian besar guru di daerah tertinggal masih terkendala mengakses modul.
Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kementerian terkait untuk mempercepat transformasi digital dengan mengutamakan sumber daya manusia (SDM). Terkait dengan itu Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berencana menyelenggarakan mata kuliah startup digital menjadi bagian dari program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM).
Urgensi platform pendidikan Indonesia yang mampu mengelola SDM nasional yang berbasis lokalitas. Keniscayaan platform pendidikan yang sekaligus bisa memenuhi kebutuhan ruang kreativitas bagi milenial oleh pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan tersebut sekaligus juga menjadi cara demokratisasi teknologi. Kini tren menunjukkan bahwa korporasi dunia sedang menekankan inisiatif dan program berbagi teknologi dalam bentuk difusi inovasi kepada masyarakat luas.
Dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.
Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.
Melihat struktur DAK selama ini terlihat bahwa tanggung jawab dan distribusi anggaran pendidikan telah dilimpahkan kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Sayangnya pelimpahan tersebut belum disertai dengan kesiapan daerah dalam mengelola anggaran sehingga tepat sasaran dan bisa mendorong program unggulan.
Sungguh disayangkan keputusan pemerintah yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang bersifat mandiri.
Pemerintah mengganti posisi BSNP dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen. Berbeda dengan BSNP yang mandiri dan tak bersubordinasi dengan Kemendikbudristek, badan baru ini justru secara tegas berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek.