Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Singgung Kasus Juliari Batubara
Senin, 20 Desember 2021 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Stepanus Robin mengakui memang memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, Stepanus Robin tidak terima jika tuntutannya disamakan dengan Juliari Peter Batubara. "Sebagai warga negara dan masyarakat saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar daripada saya dengan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari Yang Mulia majelis hakim," pungkasnya.
Baca juga: 5 Alutsista TNI Terbaru di 2021, Kapal Perang hingga Heli Serbu
Diketahui sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa. Jaksa juga menuntut agar Stepanus Robin didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Stepanus Robin dinyatakan terbukti menerima suap bersama rekannya, Pengacara Maskur Husain.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Stepanus Robin yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar. Uang sebesar Rp2,32 miliar itu wajib dibayarkan Stepanus dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut Stepanus Robin tidak membayar uang penggantinya, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelanga guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta Stepanus Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun.
Baca juga: 5 Alutsista TNI Terbaru di 2021, Kapal Perang hingga Heli Serbu
Diketahui sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa. Jaksa juga menuntut agar Stepanus Robin didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Stepanus Robin Pattuju telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Stepanus Robin dinyatakan terbukti menerima suap bersama rekannya, Pengacara Maskur Husain.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Stepanus Robin yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar. Uang sebesar Rp2,32 miliar itu wajib dibayarkan Stepanus dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut Stepanus Robin tidak membayar uang penggantinya, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelanga guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta Stepanus Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun.
Lihat Juga :