KPK Hari Ini Konfrontir Azis Syamsuddin dengan Mantan Penyidik Stepanus Robin
loading...

KPK hari ini berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Stepanus Robin Pattuju. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini berencana menghadirkan tiga saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin .Ketiganya adalah mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju ; pengacara, Maskur Husain; dan sopir Stepanus Robin Pattuju, Sebastian Marewa.
Untuk diketahui, Stepanus Robin dan Maskur Husain merupakan terdakwa penerima suap Azis Syamsuddin. "Rencana saksi-saksi yang dipanggil tim jaksa atas nama saksi Stepanus Robin; Maskur Husain; dan Sebastian D Marewa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/12/2021).
Sekadar informasi, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Baca juga: Naik Pitam, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Untuk diketahui, Stepanus Robin dan Maskur Husain merupakan terdakwa penerima suap Azis Syamsuddin. "Rencana saksi-saksi yang dipanggil tim jaksa atas nama saksi Stepanus Robin; Maskur Husain; dan Sebastian D Marewa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/12/2021).
Sekadar informasi, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Baca juga: Naik Pitam, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Lihat Juga :