Naik Pitam, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah

Senin, 13 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Naik Pitam, Azis Syamsuddin...
Persidangan lanjutan dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin naik pitam saat mengonfirmasi pernyataan saksi Agus Susanto. Azis menantang Agus Susanto bersumpah atas pernyataannya di ruang sidang.

Agus Susanto merupakan mantan Anggota Polri sekaligus rekan Stepanus Robin Pattuju. Mulanya, Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara mengonfirmasi keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Dalam BAP-nya, Agus mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin untuk mengambil sertifikat. Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.

"Poin 6 d saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). "Benar," jawab Agus.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim

Mendengar jawab Agus, Azis tampak naik pitam. Ia mengonfirmasi kembali ke Agus soal kesaksiannya. Bahkan, Azis menantang Agus untuk bersumpah. "Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?," tegas Azis.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.

"Saya enggak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," tantang Azis ke Agus. "Faktanya memang di teras," timpal Agus.

Azis pun lantas menegaskan bahwa ia tidak ada pernah bertemu dengan Agus Susanto di kediamannya. "Saya mau dicatat, karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!," tegas Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000

Untuk diketahui, Agus Susanto dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Sementara itu, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)