Fokus pada Peningkatan Kepesertaan Jaminan Sosial di 2022
Minggu, 19 Desember 2021 - 22:50 WIB
loading...
Timboel Siregar (Ist)
A
A
A
Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch/Peneliti INSP!R Indonesia
PROGRAM jaminan sosial (jamsos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, serta menghadapi risiko-risiko sosial-ekonomi yang dapat mengakibatkan terhentinya atau berkurangnya penghasilan.
Menurut Anthony B. Atkinson, ekonom Inggris, dalam bukunya Inequality What Can Be Done (2015), jamsos berfungsi meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat. Namun, syaratnya harus ada perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat, sehingga seluruh masyarakat memperoleh manfaatnya. Bila jamsos hanya dirasakan oleh segelintir masyarakat maka tujuan jamsos tidak akan tercapai.
Selama ini pelaksanaan lima program jamsos yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan masih diperhadapkan pada masalah klasik, utamanya yaitu masalah cakupan kepesertaan yang belum maksimal, dan selama pandemi Covid-19 ini kepesertaan cenderung menurun. Tentunya selain kepesertaan, masalah lainnya adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan serta pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan masalah pelayanan serta investasi program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan wajb dan gotong royong sebagai salah satu prinsip sistem jaminan sosial nasional, belum mampu diterapkan dengan baik guna mendukung peningkatan kepesertaan di kedua BPJS. Dengan kepesertaan wajib, seluruh rakyat dapat terlindungi, dan dengan gotong-royong terjadi kebersamaan antarpeserta dalam menanggung beban biaya jamsos, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat penghasilannya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch/Peneliti INSP!R Indonesia
PROGRAM jaminan sosial (jamsos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, serta menghadapi risiko-risiko sosial-ekonomi yang dapat mengakibatkan terhentinya atau berkurangnya penghasilan.
Menurut Anthony B. Atkinson, ekonom Inggris, dalam bukunya Inequality What Can Be Done (2015), jamsos berfungsi meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat. Namun, syaratnya harus ada perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat, sehingga seluruh masyarakat memperoleh manfaatnya. Bila jamsos hanya dirasakan oleh segelintir masyarakat maka tujuan jamsos tidak akan tercapai.
Selama ini pelaksanaan lima program jamsos yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan masih diperhadapkan pada masalah klasik, utamanya yaitu masalah cakupan kepesertaan yang belum maksimal, dan selama pandemi Covid-19 ini kepesertaan cenderung menurun. Tentunya selain kepesertaan, masalah lainnya adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan serta pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan masalah pelayanan serta investasi program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan wajb dan gotong royong sebagai salah satu prinsip sistem jaminan sosial nasional, belum mampu diterapkan dengan baik guna mendukung peningkatan kepesertaan di kedua BPJS. Dengan kepesertaan wajib, seluruh rakyat dapat terlindungi, dan dengan gotong-royong terjadi kebersamaan antarpeserta dalam menanggung beban biaya jamsos, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat penghasilannya.
Lihat Juga :