Tak Bisa Larang WNI Masuk Indonesia, Satgas: Masuknya Omicron Tak Terelakkan
Sabtu, 18 Desember 2021 - 13:20 WIB
loading...
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harmadi mengatakan masuknya varian Omicron ke Indonesia adalah hal yang tak terelakkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harmadi mengatakan masuknya varian Omicron ke Indonesia adalah hal yang tak terelakkan. Pasalnya persebarannya begitu cepat.
“Ya sebetulnya kan varian Omicron cepat atau lambat ya akan masuk. Karena penyebarannya cepat sekali,” katanya dalam Diskusi Polemik Trijaya dengan topik Heboh Omicron, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu Indonesia tidak bisa menutup total pintu masuk. Pasalnya negara tidak bisa menolak kedatangan WNI ke Tanah Air. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu.
Baca juga: Waspada, Jumlah Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 3 Kasus
“Masih banyak WNI kita yang melakukan repatriasi pulang ke Indonesia, kembali ke Indonesia. Kalau WNA kita bisa cegah sementara waktu. Tapi untuk WNI tidak mungkin menolak mereka masuk. Jadi tetap pelaku perjalanan internasional masih ada,” ungkapnya.
“Ya sebetulnya kan varian Omicron cepat atau lambat ya akan masuk. Karena penyebarannya cepat sekali,” katanya dalam Diskusi Polemik Trijaya dengan topik Heboh Omicron, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu Indonesia tidak bisa menutup total pintu masuk. Pasalnya negara tidak bisa menolak kedatangan WNI ke Tanah Air. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu.
Baca juga: Waspada, Jumlah Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 3 Kasus
“Masih banyak WNI kita yang melakukan repatriasi pulang ke Indonesia, kembali ke Indonesia. Kalau WNA kita bisa cegah sementara waktu. Tapi untuk WNI tidak mungkin menolak mereka masuk. Jadi tetap pelaku perjalanan internasional masih ada,” ungkapnya.
Lihat Juga :