Ahli Waris Seorang Guru Menerima Santuan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Jum'at, 17 Desember 2021 - 17:28 WIB
loading...
BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp307 juta serta santunan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,7 juta per tahun.
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp307 juta serta santunan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,7 juta per tahun. Seluruh manfaat tersebut diberikan kepada ahli waris dari seorang guru bernama Dendy Julianto yang meninggal usai mengajar.
Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin beserta Kepala BPS Labschool UNJ Achmad Sofyan Hanif di gedung sekolah Labschool Rawamangun, Rabu (15/12/2021).
Zainudin dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili manajemen BPJamsostek menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya guru dari Yayasan Pembina Universitas Negeri Jakarta (Labschool) tersebut.
Mendiang merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak September 2015 dan terdaftar di keseluruhan program Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kepergiannya meninggalkan istri dan tiga orang anak.
“Kami BPJamsostek menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, siapapun akan kita lindungi, ini merupakan bentuk negara hadir untuk setiap masyarakatnya,” tutur Zainudin.
Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin beserta Kepala BPS Labschool UNJ Achmad Sofyan Hanif di gedung sekolah Labschool Rawamangun, Rabu (15/12/2021).
Zainudin dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili manajemen BPJamsostek menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya guru dari Yayasan Pembina Universitas Negeri Jakarta (Labschool) tersebut.
Mendiang merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak September 2015 dan terdaftar di keseluruhan program Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kepergiannya meninggalkan istri dan tiga orang anak.
“Kami BPJamsostek menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, siapapun akan kita lindungi, ini merupakan bentuk negara hadir untuk setiap masyarakatnya,” tutur Zainudin.
Lihat Juga :