Menimbang E-Voting dan Pengawasan Pemilu 2024
loading...
A
A
A
Keempat, adalah penggabungan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaannya dalam surat suara, foto DPD bisa dicantumkan tapi ada keterbatasan hanya 20 foto. Cara pemberian suara tetap dengan cara pencoblosan. Di mana semua nama, nomor calon legislatif dicantumkan dalam surat suara, sehingga surat suaranya besar dengan panjang 59,4 cm. Kekurangannya kolom untuk mencoblos kelihatan kecil, dan satu calon dan calon lainnya rapat di surat suara.
Kelima, surat suara DPD dengan calon presiden dan calon legislatif terpisah sehingga terdapat dua lembar surat suara. Hal ini agar bisa memberikan ruang yang banyak bagi calon DPD lebih dari 20 orang. Metode pemberian suara memakai pencoblosan.
Keenam, menggunakan metode pemilihan mencontreng dengan pemisahan surat suara DPD, dengan harapan supaya dapat ruang lebih bagi calon. KPU RI pun mulai mewacanakan untuk menyederhanakan sistem surat suara baik untuk Pemilu maupun Pilkada serentak 2024.
Penyederhanaan surat suara didukung masyarakat berdasarkan hasil survei litbang sebuah media nasional. Terdapat 27,1% masyarakat yang mengaku kesulitan saat menerima lima kertas suara yang harus dicoblos di TPS pada Pemilu 2019. Sementara yang tidak mengalami kesulitan mencapai 68,7%. Metode mencoblos tetap masih menjadi pilihan masyarakat. Angkanya adalah 85,2% masyarakat yang memilih mencoblos kertas suara, dan 12,6% memilih mencontreng kertas suara. Mencoblos menjadi pilihan tertinggi karena masih dianggap sebagai teknik yang paling mudah.
Kertas Tetap Jadi Pilihan
Dapat kita tarik benang merah terkait prediksi Pemilu 2024 yang akan digelar dari sisi sistem pemberian suara pemilih. Pertama, teknis pemberian suara model konvensional menggunakan surat suara dalam bentuk kertas masih dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan e-voting.
Kedua, KPU masih berusaha untuk menyederhanakan surat suara agar pemilih mudah dalam memberikan suaranya dibanding pada Pemilu 2019 meskipun model yang ditawarkan belum final dan masih bersifat simulasi.
Dalam kegiatan pengawasan Pemilu Serentak 2024, lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dituntut memperhatikan unsur penting demi tercapainya pemilu yang baik, seperti independensi dan ketidakberpihakan, efisiensi dan efektivitas, profesional, keputusan tidak berpihak dan cepat serta transparan dalam bertugas.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Kelima, surat suara DPD dengan calon presiden dan calon legislatif terpisah sehingga terdapat dua lembar surat suara. Hal ini agar bisa memberikan ruang yang banyak bagi calon DPD lebih dari 20 orang. Metode pemberian suara memakai pencoblosan.
Keenam, menggunakan metode pemilihan mencontreng dengan pemisahan surat suara DPD, dengan harapan supaya dapat ruang lebih bagi calon. KPU RI pun mulai mewacanakan untuk menyederhanakan sistem surat suara baik untuk Pemilu maupun Pilkada serentak 2024.
Penyederhanaan surat suara didukung masyarakat berdasarkan hasil survei litbang sebuah media nasional. Terdapat 27,1% masyarakat yang mengaku kesulitan saat menerima lima kertas suara yang harus dicoblos di TPS pada Pemilu 2019. Sementara yang tidak mengalami kesulitan mencapai 68,7%. Metode mencoblos tetap masih menjadi pilihan masyarakat. Angkanya adalah 85,2% masyarakat yang memilih mencoblos kertas suara, dan 12,6% memilih mencontreng kertas suara. Mencoblos menjadi pilihan tertinggi karena masih dianggap sebagai teknik yang paling mudah.
Kertas Tetap Jadi Pilihan
Dapat kita tarik benang merah terkait prediksi Pemilu 2024 yang akan digelar dari sisi sistem pemberian suara pemilih. Pertama, teknis pemberian suara model konvensional menggunakan surat suara dalam bentuk kertas masih dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan e-voting.
Kedua, KPU masih berusaha untuk menyederhanakan surat suara agar pemilih mudah dalam memberikan suaranya dibanding pada Pemilu 2019 meskipun model yang ditawarkan belum final dan masih bersifat simulasi.
Dalam kegiatan pengawasan Pemilu Serentak 2024, lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dituntut memperhatikan unsur penting demi tercapainya pemilu yang baik, seperti independensi dan ketidakberpihakan, efisiensi dan efektivitas, profesional, keputusan tidak berpihak dan cepat serta transparan dalam bertugas.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(bmm)