Rugikan Nasabah Rp1,3 T, Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:00 WIB
loading...
Rugikan Nasabah Rp1,3...
Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal alkes. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korbannya hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tiga tersangka V, D dan A tersebut setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).



Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu orang dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu oleh penyidik Bareskrim Polri. "Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.

Untuk diketahui, para korban yang merasa dirugikan hari ini menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)