Penipuan Investasi Alkes, DPR Usul Bareskrim Kolaborasi dengan OJK

Kamis, 16 Desember 2021 - 17:13 WIB
loading...
Penipuan Investasi Alkes, DPR Usul Bareskrim Kolaborasi dengan OJK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Bareskrim Polri dan OJK berkolaborasi untuk membongkar kasus penipuan investasi alkes. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun. Setelah beberapa korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dan telah membuka posko pelaporan untuk para korban.

Selain mendukung upaya Bareskrim Polri, menurutnya kasus seperti ini memang harus segera ditindak mengingat kerugian yang dicapai hingga triliunan rupiah.

"Ini bisa dibilang scam investasi terbesar tahun ini, karena kerugiannya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk itu saya mendukung langkah Bareskrim yang begitu kasus ini muncul langsung melakukan penyelidikan dan membuka posko laporan. Merupakan suatu langkah tegas dan cepat dari Bareskrim yang patit diapresiasi," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).



Sahroni juga meminta agar semua aduan dapat ditampung lalu diusut tuntas oleh Bareskrim. Karena kasus berkedok investasi ini semakin banyak dan kian mengkhawatirkan. "Setelah kemarin ramai kasus pinjol, sekarang kasus penipuan investasi. Menurut saya kasus scam investasi seperti ini juga sudah sangat mengkhawatirkan," ujarnya.



Bendahara Umum DPP Partai Nasdem ini juga mengusulkan, perlu adanya kolaborasi antara Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk langkah pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.

"Karenanya, selain ada langkah tindakan dan investigasi kita butuh langkah pencegahan. Sebaiknya Polri dan OJK melakukan kolaborasi saja dalam hal literasi keuangan. Sehingga ada langkah preventif yang dirancang," pungkas legislator asal Tanjung Priok ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)