Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
“Hemat saya, penyadapan berguna untuk investigasi kejahatan atau sebagai alat deteksi kejahatan (pencegahan). Fungsi intelijen juga bergantung pada penyadapan. Tetapi sekali lagi, penyadapan harus berbasis HAM,” tuturnya.
Sementara, lanjut dia, kewenangan penyadapan diusulkan agar tidak berubah sebagaimana diatur dalam undang-undang eksisting, yakni penyidik di lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK dan BNN). Sedangkan diluar itu, undang-undang memberi kewenangan kepada Badan Intelijen Negara. Baca juga: Waspada Fitur Baru WhatsApp ini Dapat Tingkatkan Risiko Penyadapan
“Pihak yang berwenang menyadap kemungkinan tetap sama. Tetapi mekanismenya akan diperbaiki. Ada yang seizin pengadilan dengan jangka waktu tertentu. Tetapi khusus KPK tidak perlu. Ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bulan Mei yang lalu,” ujar anggota Fraksi NasDem itu.
RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. MK menilai pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa UU, sehingga diperlukan aturan khusus mengenai penyadapan.
Sementara, lanjut dia, kewenangan penyadapan diusulkan agar tidak berubah sebagaimana diatur dalam undang-undang eksisting, yakni penyidik di lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK dan BNN). Sedangkan diluar itu, undang-undang memberi kewenangan kepada Badan Intelijen Negara. Baca juga: Waspada Fitur Baru WhatsApp ini Dapat Tingkatkan Risiko Penyadapan
“Pihak yang berwenang menyadap kemungkinan tetap sama. Tetapi mekanismenya akan diperbaiki. Ada yang seizin pengadilan dengan jangka waktu tertentu. Tetapi khusus KPK tidak perlu. Ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bulan Mei yang lalu,” ujar anggota Fraksi NasDem itu.
RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. MK menilai pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa UU, sehingga diperlukan aturan khusus mengenai penyadapan.
(poe)
Lihat Juga :