MPR: Negara Tak Boleh Tunduk Lawan Mafia Tanah

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:49 WIB
loading...
MPR: Negara Tak Boleh...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan negara tidak boleh tunduk dan berkawan dengan mafia tanah. Foto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan negara tidak boleh tunduk dan berkawan dengan mafia tanah . Persoalan mafia tanah di Indonesia dinilainya tidak bisa diselesaikan secara parsial, apalagi mengedepankan ego sektoral di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan pemerintah.

Kata Basarah, kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis dan massif. “Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,’’ kata Ahmad Basarah dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Dia menambahkan, karena kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif, penanganannya juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, PPAT/notaris, BPN, penegak hukum, hingga pengadilan. Menurut dia, sebaik apa pun sistem yang dibuat jika tidak didukung oleh semangat penyelenggara negara/pelayanan publik yang baik dan profesional, mafia tanah akan tetap merajalela.

Baca juga: Sepanjang 2021, Polri Tetapkan 61 Tersangka Kasus Mafia Tanah

“Kuncinya terletak pada semangat para penyelenggara negara. Jika mereka bermental penjahat dan korup, maka permasalahan mafia tanah di Tanah Air tidak akan pernah ada habisnya,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Basarah yang juga dosen pascasarjana UKI itu mengatakan bahwa memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah harus dari hulu. “Di sini, bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar mereka tidak menjadi mangsa para mafia tanah,’’ kata Ahmad Basarah.

Hal tersebut dikatakan Basarah dalam seminar nasional bertajuk Refleksi Akhir Tahun Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah’ yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister dan Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan MPR RI, di Ruang GBHN MPR RI, Selasa (14/12/2021).

Sementara itu, Pakar Hukum Agraria Aartje Tehupeiory menuturkan, negara harus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus mafia tanah secara political will. Sebab pemberantasannya membutuhkan strategi jitu dengan mengaktifkan semua lembaga terkait, khususnya aparat penegak hukum.

"Kejujuran dan sifat memperjuangkan kebenaran dari semua pejabat-pejabat yang terkait dengan pengurusan masalah tanah juga harus dijunjung tinggi. Karena sebaik apapun sebuah sistem dibangun untuk mengatasi masalah atau konflik pertanahan, masalah mafia tanah tidak akan pernah berhenti jika moral pejabat-pejabat yang terkait tidak dijunjung tinggi," ucapnya.

Ketua Program Studi Doktor UKI John Pieris mengatakan, seminar secara keseluruhan sepakat perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Mafia Tanah. Keberadaannya tidak menginduk di Kementerian ATR/BPN, ataupun menginduk di Komisi II DPR dan Polri yang diketahui telah membentuk tim serupa.

"Komisi pemberantasan mafia tanah harus direkomendasikan. Hasil seminar ini harus disampaikan kepada Presiden sebagai tanggungjawab moral untuk bangsa, untuk anak cucu," pungkas pakar hukum tata negara ini.

Dia menambahkan pula mengenai wacana peradilan tanah. Dan, memunculkan persoalan berbarengan karena kuat diduga mafia tanah ini melibatkan aparatur Negara baik dipusat maupun didaerah dan hakim-hakim yang diduga terlibat praktik mafia tanah, lanjut John Pieris.

Wayan Sudirta selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Doktor Hukum UKI, mengucapkan terimakasih khususnya kepada Ahmad Basarah, seluruh narasumber, panitia, dan peserta. Apresiasi dari Wayan tidak luput dari pernyataan narasumber, masyarakat, dan John Pieris yang menyatakan bahwa penyelenggaraan seminar ini merupakan seminar terbaik dan penyelenggara berhasil menangkap kegelisahan masyarakat terkait adanya mafia tanah.

Menanggapi pernyataan John Pieris, Wayan juga menegaskan komitmennya terhadap tindak lanjut hasil seminar. “Semoga keluarga besar UKI sepakat menindaklanjuti hasil seminar ini secara maksimal. Bahkan sangat memungkinkan kita sampaikan hasil seminar ini ke Presiden, sehingga upaya pemberantasan mafia tanah tidak berhenti sampai disini hanya pada tingkat wacana seminar saja,” tegas Wayan yang juga Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved