Wapres Sebut Pemekaran Daerah Langkah Percepat Pembangunan di Papua

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:13 WIB
loading...
Wapres Sebut Pemekaran Daerah Langkah Percepat Pembangunan di Papua
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin memimpin rapat koordinasi terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat tersebut dibahas berkaitan dengan pembangunan di Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat tersebut dibahas berkaitan dengan pembangunan di Papua .

Maruf mengatakan akan mempercepat pemekaran untuk mempercepat pembangunan di Papua. “Mungkin juga akan dipercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua. Supaya untuk mempercepat pembangunan,” ujarnya seusai memimpin rapat, Rabu (15/12/2021).

Selain itu hal ini juga sebagai langkah untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Termasuk infrastruktur keamanan dan kelembagaan.

“Termasuk juga dipenuhinya langkah-langkah untuk membangun berbagai infrastruktur termasuk juga infrastruktur keamanan, kelembagaannya di lengkapi sampai bisa terlaksananya upaya-upaya pendekatan teritorial secara lebih sempurna,” tuturnya.

Terkait dengan pemekaran di Papua ada aturan yang berbeda dari daerah-daerah lainnya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 93 PP Nomor 106 Tahun 2021. Berikut ketentuan lengkapnya:

1. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.

2. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mempercepat pemerataan pembangunan; b. mempercepat peningkatan pelayanan publik; c. mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan d. mengangkat harkat dan martabat OAP.

3. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)