Wapres Sebut Pemekaran Daerah Langkah Percepat Pembangunan di Papua

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:13 WIB
loading...
Wapres Sebut Pemekaran...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin memimpin rapat koordinasi terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat tersebut dibahas berkaitan dengan pembangunan di Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat tersebut dibahas berkaitan dengan pembangunan di Papua .

Maruf mengatakan akan mempercepat pemekaran untuk mempercepat pembangunan di Papua. “Mungkin juga akan dipercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua. Supaya untuk mempercepat pembangunan,” ujarnya seusai memimpin rapat, Rabu (15/12/2021). Baca juga: Mendagri Sebut Tahun 2022 RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas

Selain itu hal ini juga sebagai langkah untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Termasuk infrastruktur keamanan dan kelembagaan.

“Termasuk juga dipenuhinya langkah-langkah untuk membangun berbagai infrastruktur termasuk juga infrastruktur keamanan, kelembagaannya di lengkapi sampai bisa terlaksananya upaya-upaya pendekatan teritorial secara lebih sempurna,” tuturnya.

Terkait dengan pemekaran di Papua ada aturan yang berbeda dari daerah-daerah lainnya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 93 PP Nomor 106 Tahun 2021. Berikut ketentuan lengkapnya:

1. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.

2. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mempercepat pemerataan pembangunan; b. mempercepat peningkatan pelayanan publik; c. mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan d. mengangkat harkat dan martabat OAP.

3. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

4. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Seperti diketahui berdasarkan UU Pemda, sebelum menjadi daerah otonom baru (DOB) pemekaran diharuskan melalui daerah persiapan. Jika selama menjadi daerah persiapan ternyata tidak berkembang maka akan dikembalikan ke daerah induk.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan dasar yang terdiri atas persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan administratif yang mencakup beberapa hal.

Di antaranya untuk pemekaran provinsi harus ada persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur induk serta persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.

Sementara itu untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi:

1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;

2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan

3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Baca juga: Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Serahkan 4 Dokumen ke DPR, DPD dan Kemendagri

Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved