Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Mau Maju Pilpres 2024?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo merupakan salah satu tokoh yang menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gatot Nurmantyo menginginkan presidential threshold 0 persen.
Lalu, apakah tujuan Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan itu karena ingin maju ke Pilpres 2024?
“Ada kemungkinan karena faktor itu. Apalagi dalam pilpres kemarin namanya sempat muncul dalam berbagai survei,” kata Pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Rabu (15/12/2021).
Kendati demikian, menurut dia, Gatot Nurmantyo punya hak untuk menggugat presidential threshold. Arif menilai gugatan yang dilakukan Gatot Nurmantyo itu punya sisi positif.
“Karena akan membuka ruang demokrasi yang lebar sehingga akan banyak tokoh yang maju dalam pilpres, termasuk Gatot Nurmantyo terbuka peluangnya untuk ikut berkontestasi,” pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
Lalu, apakah tujuan Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan itu karena ingin maju ke Pilpres 2024?
“Ada kemungkinan karena faktor itu. Apalagi dalam pilpres kemarin namanya sempat muncul dalam berbagai survei,” kata Pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga
Kendati demikian, menurut dia, Gatot Nurmantyo punya hak untuk menggugat presidential threshold. Arif menilai gugatan yang dilakukan Gatot Nurmantyo itu punya sisi positif.
“Karena akan membuka ruang demokrasi yang lebar sehingga akan banyak tokoh yang maju dalam pilpres, termasuk Gatot Nurmantyo terbuka peluangnya untuk ikut berkontestasi,” pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
(rca)