LMK Prointim Kantongi Izin Operasional, Musisi Diharapkan Bergabung
Rabu, 15 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Saya mengajurkan yuk daftar ke 10 LMK pencipta dan hak terkait. Mereka akan menjadi anggota dan mendapatkan hak ekonomi dan pemungutan dan pendistribusian royalti LMKN dapatkan sampai untuk seumur hidup bahkan 70 tahun hingga otomatis ahli waris," jelasnya.
Komisioner LMKN Marulam J Hutauruk mengatakan, saat ini kurang lebih ada 7.000 anggota yang telah terdaftar di LMKN. Pada 2019 tercatat royalti yang diperoleh oleh LMKN dari hasil performance mencapai hampir Rp90 miliar.
"Jadi LMKN menerima royalti dari public performance. Semua yang keluar dari performance kafe, hotel, televisi dan sejenisnya. Kalau saya gambarkan yang di depan speaker itu public performance," jelasnya. Baca juga: Peringati Hari HAM Sedunia, Yasonna Bicara Pentingnya Kesetaraan
Royalti yang diterima LMKN didistribusikan ke LMK untuk selanjutnya diberikan pada anggota yang sudah terdaftar. Sebab sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta untuk bisa mendapatkan royalti harus terdaftar pada LMK.
"Royalti itu didistribusikan ke sejumlah LMK. Di setiap LMK memiliki rule of distribute tidak melulu lagu itu diputar," jelasnya.
Komisioner LMKN Marulam J Hutauruk mengatakan, saat ini kurang lebih ada 7.000 anggota yang telah terdaftar di LMKN. Pada 2019 tercatat royalti yang diperoleh oleh LMKN dari hasil performance mencapai hampir Rp90 miliar.
"Jadi LMKN menerima royalti dari public performance. Semua yang keluar dari performance kafe, hotel, televisi dan sejenisnya. Kalau saya gambarkan yang di depan speaker itu public performance," jelasnya. Baca juga: Peringati Hari HAM Sedunia, Yasonna Bicara Pentingnya Kesetaraan
Royalti yang diterima LMKN didistribusikan ke LMK untuk selanjutnya diberikan pada anggota yang sudah terdaftar. Sebab sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta untuk bisa mendapatkan royalti harus terdaftar pada LMK.
"Royalti itu didistribusikan ke sejumlah LMK. Di setiap LMK memiliki rule of distribute tidak melulu lagu itu diputar," jelasnya.
Lihat Juga :