LMK Prointim Kantongi Izin Operasional, Musisi Diharapkan Bergabung

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
LMK Prointim Kantongi...
DJKI Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Prointim. Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pencipta lagu, penyanyi, produser, dan pemusik Indonesia timur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tujuannya agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.

Apalagi sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim). Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti .

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syarifuddin mengatakan, setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK Prointim diberikan wewenang untuk beroperasi. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK Prointim kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin. Lihat grafis: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal

"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK, salah satunya LMK Prointim. Semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).

Dia berharap para pencipta, produser, dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu LMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Viral! Thomas Ramdhan...
Viral! Thomas Ramdhan GIGI Pamer Royalti Musik Rp408 Ribu
Bernadya Kenang Masa...
Bernadya Kenang Masa Sulit Pandemi, Royalti Lagu Pertama Jadi Penopang Keluarga
Pemerintah Turunkan...
Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Rekomendasi
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Berita Terkini
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Harga Pangan Naik saat...
Harga Pangan Naik saat Sekolah Dimulai dan MBG Bergulir Lagi, Ekonom: Sinyal Positif bagi Ekonomi Rakyat
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved