LMK Prointim Kantongi Izin Operasional, Musisi Diharapkan Bergabung

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
LMK Prointim Kantongi...
DJKI Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Prointim. Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pencipta lagu, penyanyi, produser, dan pemusik Indonesia timur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tujuannya agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.

Apalagi sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim). Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti .

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syarifuddin mengatakan, setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK Prointim diberikan wewenang untuk beroperasi. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK Prointim kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin. Lihat grafis: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal

"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK, salah satunya LMK Prointim. Semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).

Dia berharap para pencipta, produser, dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu LMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Forum ASEAN-Jepang,...
Forum ASEAN-Jepang, Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI oleh Platform Global
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Infografis
Tiga Dampak Jika Kanada...
Tiga Dampak Jika Kanada Ingin Bergabung dengan Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved