LMK Prointim Kantongi Izin Operasional, Musisi Diharapkan Bergabung
Rabu, 15 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
DJKI Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Prointim. Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para pencipta lagu, penyanyi, produser, dan pemusik Indonesia timur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tujuannya agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.
Apalagi sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim). Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti .
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syarifuddin mengatakan, setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK Prointim diberikan wewenang untuk beroperasi. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK Prointim kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin. Lihat grafis: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal
"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK, salah satunya LMK Prointim. Semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).
Dia berharap para pencipta, produser, dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu LMK.
Apalagi sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim). Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti .
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syarifuddin mengatakan, setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK Prointim diberikan wewenang untuk beroperasi. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK Prointim kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin. Lihat grafis: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal
"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK, salah satunya LMK Prointim. Semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).
Dia berharap para pencipta, produser, dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu LMK.
Lihat Juga :