Indonesia Berupaya Tingkatan Industri Dalam Negeri
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:37 WIB
loading...
Peluncurkan buku Arah Kemandirian Pertahanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/12/2021). FOTO/SINDOnews/DWI SASONGKO
A
A
A
JAKARTA - Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang berwawasan Nusantara memiliki kekayaan yang berlimpah ruah, baik sumber hayati dan nonhayati. Letak strategis dan kekayaannya berpotensi menimbulkan pelanggaran wilayah oleh negara lain yang dilakukan secara sitematis, baik ancaman militer maupun nirmiliter.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan periode 2019-2020, Laksyda (Purn) Agus Setiadji menuturkan, kepentingan nasional perlu diproklamasikan secara jelas ke seluruh dunia. Tujuannya agar negara lain tahu dan tidak mengusik kepentingan Indonesia. Jika kepentingan pada level survival diganggu maka tidak bisa dikompromikan karena menyangkut kedaulatan negara.
Di antaranya, teritorial, perlindungan penduduk dan institusi dari serangan musuh (baik dari luar maupun dalam negeri), serta perlindungan nilai-nilai bangsa. "Sehingga negara tidak akan segan untuk berperang demi melindungi kepentingan pada tingkat intensitas ini. Selama negara eksis maka kepentingan nasional ini selalu ada," kata Agus saat peluncurkan buku 'Arah Kemandirian Pertahanan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Baranahan dan Balitbang Kemenhan Sebaiknya Dimerger
Untuk menciptakan pertahanan negara yang kuat, maka pemerintah harus membangun industri pertananan. Di Indonesia, saat ini industri pertahanan nasional yang terdaftar sekitar 176 buah, meliputi BUMN yang tergabung dalam klaster lima perusahaan, BUMN yang bergiat mendukung pertahanan di luar klaster, serta badan usaha milik swasta (BUMS) yang berskala besar maupun kecil. PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT LEN Indonesia, dan PT Dahana termasuk industri pertahanan milik BUMN. Adapun PT Lundin Industri Invest dan Infoglobal adalah industri pertahanan BUMS.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan periode 2019-2020, Laksyda (Purn) Agus Setiadji menuturkan, kepentingan nasional perlu diproklamasikan secara jelas ke seluruh dunia. Tujuannya agar negara lain tahu dan tidak mengusik kepentingan Indonesia. Jika kepentingan pada level survival diganggu maka tidak bisa dikompromikan karena menyangkut kedaulatan negara.
Di antaranya, teritorial, perlindungan penduduk dan institusi dari serangan musuh (baik dari luar maupun dalam negeri), serta perlindungan nilai-nilai bangsa. "Sehingga negara tidak akan segan untuk berperang demi melindungi kepentingan pada tingkat intensitas ini. Selama negara eksis maka kepentingan nasional ini selalu ada," kata Agus saat peluncurkan buku 'Arah Kemandirian Pertahanan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Baranahan dan Balitbang Kemenhan Sebaiknya Dimerger
Untuk menciptakan pertahanan negara yang kuat, maka pemerintah harus membangun industri pertananan. Di Indonesia, saat ini industri pertahanan nasional yang terdaftar sekitar 176 buah, meliputi BUMN yang tergabung dalam klaster lima perusahaan, BUMN yang bergiat mendukung pertahanan di luar klaster, serta badan usaha milik swasta (BUMS) yang berskala besar maupun kecil. PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT LEN Indonesia, dan PT Dahana termasuk industri pertahanan milik BUMN. Adapun PT Lundin Industri Invest dan Infoglobal adalah industri pertahanan BUMS.
Lihat Juga :