Panja Komisi VI DPR Segera Kirim Draf RUU BUMN ke Baleg

Selasa, 14 Desember 2021 - 20:04 WIB
loading...
Panja Komisi VI DPR...
Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dirampungkan Komisi VI DPR RI. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Naskah Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) telah dirampungkan Komisi VI DPR RI. Naskah RUU BUMN itu segera dikirim ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Alhamdulillah hari ini panja penyusunan akademik dan RUU BUMN telah disahkan oleh panja, penyusunan RUU dan telah kami laporkan ke pleno Komisi VI untuk disetujui menjadi draf yang akan kita kirim ke baleg," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU BUMN Mohamad Hekal usai memimpin rapat di Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI DPR RI optimistis RUU yang sempat molor selama 3 periode itu bisa lolos sesuai dengan harapan dan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa, dan negara. "Mudah-mudahan (sesuai harapan). Kita percayakan pada kawan kita di Baleg untuk bisa segera menyelesaikan harmonisasi dan untuk kemudian kita kirim ke paripurna," ujar Hekal.



"Dan kalau itu bisa berjalan lancar, targetnya di bulan Januari berarti sudah bisa kami ajukan untuk disahkan menjadi draf Revisi Undang-Undang inisiatif DPR tentang BUMN," kata Hekal.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja BUMN dari Fraksi PKB Nasim Khan menyampaikan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman. Selain itu, revisi UU tersebut juga dimaksudkan agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodir semua kebutuhan.

"Menjadikan BUMN ini menjadi agent of government yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," katanya.

"Alhamdulillah di periode ini sukses oleh pimpinan bapak Hekal Bawazier FGerindra dan juga ketua komisi VI DPR RI bapak faisol reza FPKB Serta bersama temen-temen seluruh panja BUMN, kami ucapkan terima kasih," tambahnya.

Menurut Hekal, perbaikan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN diperlukan karena UU tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman. Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN.

"Apalagi pada saat BUMN-BUMN beberapa periode lalu, kita bikin punya semacam saham dwi warna atau saham dengan hak khusus, kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya BUMN-BUMN ini secara umum memang sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)