Panja Komisi VI DPR Segera Kirim Draf RUU BUMN ke Baleg
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panja BUMN dari Fraksi PKB Nasim Khan menyampaikan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman. Selain itu, revisi UU tersebut juga dimaksudkan agar kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodir semua kebutuhan.
"Menjadikan BUMN ini menjadi agent of government yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," katanya.
"Alhamdulillah di periode ini sukses oleh pimpinan bapak Hekal Bawazier FGerindra dan juga ketua komisi VI DPR RI bapak faisol reza FPKB Serta bersama temen-temen seluruh panja BUMN, kami ucapkan terima kasih," tambahnya.
Menurut Hekal, perbaikan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN diperlukan karena UU tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman. Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN.
"Apalagi pada saat BUMN-BUMN beberapa periode lalu, kita bikin punya semacam saham dwi warna atau saham dengan hak khusus, kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya BUMN-BUMN ini secara umum memang sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri," katanya.
"Menjadikan BUMN ini menjadi agent of government yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat," katanya.
"Alhamdulillah di periode ini sukses oleh pimpinan bapak Hekal Bawazier FGerindra dan juga ketua komisi VI DPR RI bapak faisol reza FPKB Serta bersama temen-temen seluruh panja BUMN, kami ucapkan terima kasih," tambahnya.
Menurut Hekal, perbaikan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN diperlukan karena UU tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman. Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN.
"Apalagi pada saat BUMN-BUMN beberapa periode lalu, kita bikin punya semacam saham dwi warna atau saham dengan hak khusus, kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya BUMN-BUMN ini secara umum memang sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri," katanya.
(rca)
Lihat Juga :