Persebaran Terus Meluas, Covid-19 Papar 263 Kabupaten/Kota
loading...
A
A
A
Adian mengingatkan bahwa total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di Indonesia dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai 2,8 juta orang dari sekitar 114.000 perusahaan. Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah hingga menyentuh 6 juta orang bila pandemi virus korona masih terjadi Juli 2020.
Dia melanjutkan bahwa angka yang tercatat terkena PHK dan dirumahkan itu baru yang berasal dari sektor formal. Adian berasumsi, total masyarakat di sektor informal yang berhenti bekerja akibat pandemi virus korona mencapai sekitar 14 juta orang.
"Dalam data, masyarakat yang bekerja di sektor Informal mencapai 71 juta jiwa. Kalau kita gunakan asumsi yang paling optimis, yaitu 20% pekerja Informal berhenti bekerja, maka setidaknya ada 14 juta pengangguran baru," kata anggota Komisi I DPR RI itu.
"Jika formal dan informal digabungkan maka bisa jadi di bulan Juli nanti total pengangguran baru akan mencapai paling tidak 21 juta jiwa," imbuhnya. (Binti Mufarida)
Dia melanjutkan bahwa angka yang tercatat terkena PHK dan dirumahkan itu baru yang berasal dari sektor formal. Adian berasumsi, total masyarakat di sektor informal yang berhenti bekerja akibat pandemi virus korona mencapai sekitar 14 juta orang.
"Dalam data, masyarakat yang bekerja di sektor Informal mencapai 71 juta jiwa. Kalau kita gunakan asumsi yang paling optimis, yaitu 20% pekerja Informal berhenti bekerja, maka setidaknya ada 14 juta pengangguran baru," kata anggota Komisi I DPR RI itu.
"Jika formal dan informal digabungkan maka bisa jadi di bulan Juli nanti total pengangguran baru akan mencapai paling tidak 21 juta jiwa," imbuhnya. (Binti Mufarida)
(ysw)