Pendapat Ahli, Penerbitan HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK

Kamis, 09 Desember 2021 - 18:28 WIB
loading...
Pendapat Ahli, Penerbitan...
Para ahli hukum berpendapat HYPN merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari OJK dalam penerbitannya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dilakukan PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) merupakan surat sanggup bayar mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Promissory note dinilai termasuk ke dalam commercial paper (perjanjian atau kesepakatan). Hal ini diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Selain itu, berdasarkan pendapat ahli di persidangan, HYPN ini merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya. Para ahli tersebut yakni Yunus Husein, Ir Biena, M Rizky Aldila, dan Jonker Sihombing.

Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dengan terdakwa Sean William Henley. Pledoi dibacakan kuasa hukum Hasbullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , Rabu (8/12/2021).

“Promissory note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di persidangan. Baca juga: Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun

Hasbullah mengatakan tuntutan yang diajukan JPU kepada Sean dinilai keliru. Menurutnya, apa yang dilakukan Sean tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No7/1992 tentang Perbankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Pengamat: Narasi Chromebook...
Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang
Nadiem Sakit, Sidang...
Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Tendang Dolar AS, Indonesia...
Tendang Dolar AS, Indonesia Bakal Terbitkan Panda Bond di China
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Rekomendasi
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved