Pendapat Ahli, Penerbitan HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK

Kamis, 09 Desember 2021 - 18:28 WIB
loading...
Pendapat Ahli, Penerbitan...
Para ahli hukum berpendapat HYPN merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari OJK dalam penerbitannya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dilakukan PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) merupakan surat sanggup bayar mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Promissory note dinilai termasuk ke dalam commercial paper (perjanjian atau kesepakatan). Hal ini diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Selain itu, berdasarkan pendapat ahli di persidangan, HYPN ini merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya. Para ahli tersebut yakni Yunus Husein, Ir Biena, M Rizky Aldila, dan Jonker Sihombing.

Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dengan terdakwa Sean William Henley. Pledoi dibacakan kuasa hukum Hasbullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , Rabu (8/12/2021).

“Promissory note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di persidangan. Baca juga: Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun

Hasbullah mengatakan tuntutan yang diajukan JPU kepada Sean dinilai keliru. Menurutnya, apa yang dilakukan Sean tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No7/1992 tentang Perbankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Rekomendasi
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved