Pendapat Ahli, Penerbitan HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK

Kamis, 09 Desember 2021 - 18:28 WIB
loading...
Pendapat Ahli, Penerbitan...
Para ahli hukum berpendapat HYPN merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari OJK dalam penerbitannya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dilakukan PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) merupakan surat sanggup bayar mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Promissory note dinilai termasuk ke dalam commercial paper (perjanjian atau kesepakatan). Hal ini diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Selain itu, berdasarkan pendapat ahli di persidangan, HYPN ini merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya. Para ahli tersebut yakni Yunus Husein, Ir Biena, M Rizky Aldila, dan Jonker Sihombing.

Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dengan terdakwa Sean William Henley. Pledoi dibacakan kuasa hukum Hasbullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , Rabu (8/12/2021).

“Promissory note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di persidangan. Baca juga: Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun

Hasbullah mengatakan tuntutan yang diajukan JPU kepada Sean dinilai keliru. Menurutnya, apa yang dilakukan Sean tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No7/1992 tentang Perbankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Berita Terkini
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved