Pendapat Ahli, Penerbitan HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK
Kamis, 09 Desember 2021 - 18:28 WIB
loading...
Para ahli hukum berpendapat HYPN merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari OJK dalam penerbitannya. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dilakukan PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) merupakan surat sanggup bayar mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Promissory note dinilai termasuk ke dalam commercial paper (perjanjian atau kesepakatan). Hal ini diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Selain itu, berdasarkan pendapat ahli di persidangan, HYPN ini merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya. Para ahli tersebut yakni Yunus Husein, Ir Biena, M Rizky Aldila, dan Jonker Sihombing.
Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dengan terdakwa Sean William Henley. Pledoi dibacakan kuasa hukum Hasbullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , Rabu (8/12/2021).
“Promissory note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di persidangan. Baca juga: Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun
Hasbullah mengatakan tuntutan yang diajukan JPU kepada Sean dinilai keliru. Menurutnya, apa yang dilakukan Sean tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No7/1992 tentang Perbankan.
Selain itu, berdasarkan pendapat ahli di persidangan, HYPN ini merupakan promissory note berupa surat utang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya. Para ahli tersebut yakni Yunus Husein, Ir Biena, M Rizky Aldila, dan Jonker Sihombing.
Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang dengan terdakwa Sean William Henley. Pledoi dibacakan kuasa hukum Hasbullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , Rabu (8/12/2021).
“Promissory note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di persidangan. Baca juga: Ringankan Beban Pemerintah, BI Borong Surat Utang Rp58 Triliun
Hasbullah mengatakan tuntutan yang diajukan JPU kepada Sean dinilai keliru. Menurutnya, apa yang dilakukan Sean tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No7/1992 tentang Perbankan.
Lihat Juga :