Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK
Jum'at, 26 Juli 2024 - 10:31 WIB
loading...
Berkas perkara dan surat dakwaan 15 tersangka kasus pungli Rutan KPK berjejer dan berukuran tebal. Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terhadap 15 tersangka kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan itu, belasan tersangka itu akan segera menjalani persidangan.
Dalam foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas perkara dan surat dakwaan ke-15 tersangka berjejer dan berukuran tebal.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Perkara ini menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi.
"Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7/2024) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Dalam foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas perkara dan surat dakwaan ke-15 tersangka berjejer dan berukuran tebal.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Perkara ini menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi.
"Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7/2024) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Lihat Juga :