Loyalitas Ganda Pegawai KPK, ICW Sarankan Rekrut Penyidik Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya merespons permasalahan loyalitas ganda pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Diky menilai permasalahan loyalitas ganda tersebut bukanlah masalah baru di KPK. "ICW melihat pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga," kata Diky melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, permasalahan loyalitas ganda dapat diatasi dengan merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK. "Dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ucapnya.
Dari sisi eksternal, Diky menyebutkan banyaknya penyelidik dan penyidik KPK dari instansi lain menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum. "Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Akan hal itu, Diky menambahkan, permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. "Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," pungkasnya.
Diky menilai permasalahan loyalitas ganda tersebut bukanlah masalah baru di KPK. "ICW melihat pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga," kata Diky melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, permasalahan loyalitas ganda dapat diatasi dengan merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK. "Dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ucapnya.
Dari sisi eksternal, Diky menyebutkan banyaknya penyelidik dan penyidik KPK dari instansi lain menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum. "Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Akan hal itu, Diky menambahkan, permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. "Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," pungkasnya.
(rca)