UU Baru Bolehkan Jaksa Ajukan PK, Advokat Siapkan Judicial Review ke MK
Rabu, 08 Desember 2021 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jaksa mengajukan PK. Dalam putusan MK No 16/PUU-VI/2008, hakim menyebutkan alasan pelarangan tersebut.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa esensi landasan filosofis PK ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Bila esensi filosofis ini dihapus, PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti.
Baca juga: Di UU Baru Kejaksaan, Jaksa Agung Bisa Jadi Kuasa Hukum Presiden di MK
Alvin menyayangkan keputusan DPR yang tanpa memperhatikan putusan MK tersebut. "DPR tergesa-gesa sehingga melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK sehingga RUU Kejaksaan ini berpotensi melangagr Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil,” katanya.
"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan perluasan kewenangan kejaksaan namun tidak boleh melawan UUD1945 dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebagai aparat penegak hukum, LQ akan mengajukan judicial review terhadap UU Kejaksaan yang baru dan saat ini sedang menyusun permohonan,” tutur Alvin.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa esensi landasan filosofis PK ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Bila esensi filosofis ini dihapus, PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti.
Baca juga: Di UU Baru Kejaksaan, Jaksa Agung Bisa Jadi Kuasa Hukum Presiden di MK
Alvin menyayangkan keputusan DPR yang tanpa memperhatikan putusan MK tersebut. "DPR tergesa-gesa sehingga melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK sehingga RUU Kejaksaan ini berpotensi melangagr Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil,” katanya.
"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan perluasan kewenangan kejaksaan namun tidak boleh melawan UUD1945 dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebagai aparat penegak hukum, LQ akan mengajukan judicial review terhadap UU Kejaksaan yang baru dan saat ini sedang menyusun permohonan,” tutur Alvin.
(muh)
Lihat Juga :