UU Baru Bolehkan Jaksa Ajukan PK, Advokat Siapkan Judicial Review ke MK

Rabu, 08 Desember 2021 - 18:02 WIB
loading...
UU Baru Bolehkan Jaksa...
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai kewenangan baru jaksa untuk mengajukan PK berpotensi membuat ketidakpastian hukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Baru saja disahkan DPR, Undang-Undang Kejaksaan sudah dibidik dengan judicial review . Ini karena UU Kejaksaan yang disahkan pada Selasa (7/12/2021) tersebut memberikan wewenang kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sebagaimana terpidana atau terdakwa.

Kewenangan baru jaksa ini tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. Kalangan advokat berpendapat, kewenangan jaksa untuk mengajukan PK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Diperbolehkannya PK diajukan jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yang sudah bebas setelah menjalani hukuman dapat ditahan kembali,” ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm lewat pernyataan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap

Menurut Alvin, kewenangan PK jaksa juga potensial membuat lingkaran tak berujung dalam proses peradilan. PK jaksa dapat dilawan kembali dengan PK oleh terdakwa dan disanggah PK lagi oleh jaksa. ”Begitu seterusnya tidak berkesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang,” terang Alvin.

Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jaksa mengajukan PK. Dalam putusan MK No 16/PUU-VI/2008, hakim menyebutkan alasan pelarangan tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa esensi landasan filosofis PK ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Bila esensi filosofis ini dihapus, PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti.

Baca juga: Di UU Baru Kejaksaan, Jaksa Agung Bisa Jadi Kuasa Hukum Presiden di MK

Alvin menyayangkan keputusan DPR yang tanpa memperhatikan putusan MK tersebut. "DPR tergesa-gesa sehingga melupakan putusan MK yang sebelumnya melarang JPU mengajukan PK sehingga RUU Kejaksaan ini berpotensi melangagr Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil,” katanya.

"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan perluasan kewenangan kejaksaan namun tidak boleh melawan UUD1945 dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebagai aparat penegak hukum, LQ akan mengajukan judicial review terhadap UU Kejaksaan yang baru dan saat ini sedang menyusun permohonan,” tutur Alvin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved