UU Baru Bolehkan Jaksa Ajukan PK, Advokat Siapkan Judicial Review ke MK

Rabu, 08 Desember 2021 - 18:02 WIB
loading...
UU Baru Bolehkan Jaksa...
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai kewenangan baru jaksa untuk mengajukan PK berpotensi membuat ketidakpastian hukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Baru saja disahkan DPR, Undang-Undang Kejaksaan sudah dibidik dengan judicial review . Ini karena UU Kejaksaan yang disahkan pada Selasa (7/12/2021) tersebut memberikan wewenang kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sebagaimana terpidana atau terdakwa.

Kewenangan baru jaksa ini tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. Kalangan advokat berpendapat, kewenangan jaksa untuk mengajukan PK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Diperbolehkannya PK diajukan jaksa akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali dan orang yang sudah bebas setelah menjalani hukuman dapat ditahan kembali,” ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm lewat pernyataan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap

Menurut Alvin, kewenangan PK jaksa juga potensial membuat lingkaran tak berujung dalam proses peradilan. PK jaksa dapat dilawan kembali dengan PK oleh terdakwa dan disanggah PK lagi oleh jaksa. ”Begitu seterusnya tidak berkesudahan sehingga asas kepastian hukum akan hilang,” terang Alvin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Sentilan Menohok Praktisi...
Sentilan Menohok Praktisi Pendidikan: Bongkar Ilusi 'Inovasi' Kasus Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Nadiem Dituntut Bayar...
Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T, Jaksa Sebut Harta Tak Seimbang dengan Penghasilan Sah
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved