Di UU Baru Kejaksaan, Jaksa Agung Bisa Jadi Kuasa Hukum Presiden di MK

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:54 WIB
loading...
Di UU Baru Kejaksaan,...
UU Kejaksaan yang baru mengatur bahwa jaksa agung bisa bertindak sebagai kuasa hukum presiden di MK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden kini bisa menunjuk jaksa agung sebagai kuasa hukum bila berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan salah satu kedudukan jaksa agung dalam UU Kejaksaan yang baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu poin penyempurnaan substansi dari RUU Kejaksaan menyangkut kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di MK.

"Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa agung dalam sistem hukum di Indonesia," kata Adies di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).



Perluasan pertama, kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yang kedua, jaksa agung juga bertindak sebagai kuasa hukum presiden di MK.

"Dan ada perluasan kedudukan jaksa agung sebagai kuasa hukum yang penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden," ujar Adies.



Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR pun langsung melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui forum.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)