Di UU Baru Kejaksaan, Jaksa Agung Bisa Jadi Kuasa Hukum Presiden di MK
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:54 WIB
loading...
UU Kejaksaan yang baru mengatur bahwa jaksa agung bisa bertindak sebagai kuasa hukum presiden di MK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden kini bisa menunjuk jaksa agung sebagai kuasa hukum bila berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan salah satu kedudukan jaksa agung dalam UU Kejaksaan yang baru.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu poin penyempurnaan substansi dari RUU Kejaksaan menyangkut kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di MK.
"Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa agung dalam sistem hukum di Indonesia," kata Adies di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: UU Baru Kejaksaan, Sekarang Usia 23 Tahun Sudah Bisa Jadi Jaksa
Perluasan pertama, kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yang kedua, jaksa agung juga bertindak sebagai kuasa hukum presiden di MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu poin penyempurnaan substansi dari RUU Kejaksaan menyangkut kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di MK.
"Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa agung dalam sistem hukum di Indonesia," kata Adies di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: UU Baru Kejaksaan, Sekarang Usia 23 Tahun Sudah Bisa Jadi Jaksa
Perluasan pertama, kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yang kedua, jaksa agung juga bertindak sebagai kuasa hukum presiden di MK.
Lihat Juga :