Presidential Threshold Lebih Banyak Mudaratnya dan Lahirkan Fanatisme yang Kurang Baik

Rabu, 08 Desember 2021 - 12:37 WIB
loading...
Presidential Threshold...
Refly Harun bersama Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen ke MK. Foto/Tangkapan layar YouTube Refly Harun
A A A
JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu dinilai lebih banyak mudaratnya. Penilaian tersebut disampaikan Ferry J Juliantono, yang bersama Refly Harun, menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ferry, pertimbangan PT 20 persen tersebut lebih banyak bersifat taktis, tidak dalam rangka membangun demokrasi yang baik dan mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak. "Lebih banyak mudaratnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terbatas, melahirkan fanatisme yang kurang baik," ujar Ferry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/12/2021) malam.

Ferry juga menilai, PT 20 persen tersebut menjadikan pilpres menjadi mahal dan membuka relasi kepada pemilik uang untuk menitipkan kepentingan dalam roda pemerintahan presiden yang terpilih dalam pilpres.

Menurutnya, jika PT nol persen yang diajukan diterima, memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk tampil, sekaligus rakyat punya pilihan pasangan capres-cawapres yang lebih banyak.

"Kalau ada kekhawatiran dengan PT nol persen akan terlalu banyak calon, tidak juga, karena tetap partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Uji Materiil UU Kesehatan...
Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Menkop Ferry Bersaksi...
Menkop Ferry Bersaksi Haerul Saleh Orang Baik: Suka Membantu
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Rekomendasi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved