Presidential Threshold Lebih Banyak Mudaratnya dan Lahirkan Fanatisme yang Kurang Baik

Rabu, 08 Desember 2021 - 12:37 WIB
loading...
Presidential Threshold...
Refly Harun bersama Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen ke MK. Foto/Tangkapan layar YouTube Refly Harun
A A A
JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu dinilai lebih banyak mudaratnya. Penilaian tersebut disampaikan Ferry J Juliantono, yang bersama Refly Harun, menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ferry, pertimbangan PT 20 persen tersebut lebih banyak bersifat taktis, tidak dalam rangka membangun demokrasi yang baik dan mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak. "Lebih banyak mudaratnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terbatas, melahirkan fanatisme yang kurang baik," ujar Ferry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/12/2021) malam.

Ferry juga menilai, PT 20 persen tersebut menjadikan pilpres menjadi mahal dan membuka relasi kepada pemilik uang untuk menitipkan kepentingan dalam roda pemerintahan presiden yang terpilih dalam pilpres.

Menurutnya, jika PT nol persen yang diajukan diterima, memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk tampil, sekaligus rakyat punya pilihan pasangan capres-cawapres yang lebih banyak.

"Kalau ada kekhawatiran dengan PT nol persen akan terlalu banyak calon, tidak juga, karena tetap partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Menkop Ferry Bersaksi...
Menkop Ferry Bersaksi Haerul Saleh Orang Baik: Suka Membantu
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Rekomendasi
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved