UU Baru Kejaksaan, Sekarang Usia 23 Tahun Sudah Bisa Jadi Jaksa
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:32 WIB
loading...
UU Kejaksaan yang baru disahkan memungkinkan masyarakat yang berusia 23 tahun menjadi seorang jaksa. Foto/adyaksaphoto.com
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Kejaksaan yang baru disahkan DPR hari ini membuka peluang bagi masyarakat berkarier sebagai jaksa di usia lebih muda. Sesuai UU Kejaksaan yang baru, masyarakat yang telah menginjak usia 23 tahun kini bisa mewujudkan cita-citanya menjadi jaksa.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat membacakan laporan mengenai pembahasan panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (7/12/2021).
Dalam laporannya, Adies menyampaikan beberapa substansi yang menjadi pembahasan di dalam RUU, antara lain mengenai usia pengangkatan jaksa. ”Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi umur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun," kata Adies.
Baca juga: RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap
Aturan terkait itu, kata dia, mendapat penyesuaian mengingat adanya pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan sarjana. Tak hanya itu, aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan karir sebagai seorang jaksa lebih panjang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat membacakan laporan mengenai pembahasan panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (7/12/2021).
Dalam laporannya, Adies menyampaikan beberapa substansi yang menjadi pembahasan di dalam RUU, antara lain mengenai usia pengangkatan jaksa. ”Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi umur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun," kata Adies.
Baca juga: RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap
Aturan terkait itu, kata dia, mendapat penyesuaian mengingat adanya pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan sarjana. Tak hanya itu, aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan karir sebagai seorang jaksa lebih panjang.
Lihat Juga :