UU Baru Kejaksaan, Sekarang Usia 23 Tahun Sudah Bisa Jadi Jaksa

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:32 WIB
loading...
UU Baru Kejaksaan, Sekarang...
UU Kejaksaan yang baru disahkan memungkinkan masyarakat yang berusia 23 tahun menjadi seorang jaksa. Foto/adyaksaphoto.com
A A A
JAKARTA - Undang-undang Kejaksaan yang baru disahkan DPR hari ini membuka peluang bagi masyarakat berkarier sebagai jaksa di usia lebih muda. Sesuai UU Kejaksaan yang baru, masyarakat yang telah menginjak usia 23 tahun kini bisa mewujudkan cita-citanya menjadi jaksa.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat membacakan laporan mengenai pembahasan panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (7/12/2021).

Dalam laporannya, Adies menyampaikan beberapa substansi yang menjadi pembahasan di dalam RUU, antara lain mengenai usia pengangkatan jaksa. ”Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi umur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun," kata Adies.



Aturan terkait itu, kata dia, mendapat penyesuaian mengingat adanya pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan sarjana. Tak hanya itu, aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan karir sebagai seorang jaksa lebih panjang.

Tak hanya soal pengangkatan saja, politikus Golkar itu juga menyampaikan bahwa Panja RUU Kejaksaan juga telah menyepakati adanya penyesuaian terkait usia pemberhentian jaksa dengan hormat."Panja juga menyepakati batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat, diubah pada pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun," ujar dia.



Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR pun langsung melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)